PKS Pertimbangkan Hak Menyatakan Pendapat Terkait Ijazah Gibran

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkaji opsi Hak Menyatakan Pendapat di DPR menyikapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

PKS Pertimbangkan Hak Menyatakan Pendapat Terkait Ijazah Gibran
Foto: Sekjen PKS, M Kholid (dok PKS).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tengah mengkaji dua opsi sikap terkait polemik legitimasi ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS membuka peluang untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menyatakan pihaknya sedang berkomunikasi dengan partai-partai lain untuk membahas langkah selanjutnya. “Insyallah kita sedang kaji bersama, kita bisa pertimbangkan antara Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat,” ujar Kholid kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).

Kholid menambahkan bahwa pertimbangan PKS didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, DPR memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti putusan tersebut secara konstitusional. “Prinsipnya, PKS mendengarkan aspirasi publik, mempertimbangkan hasil putusan MK dan juga putusan MA. Putusan MK dan MA harus ditindaklanjuti oleh DPR RI dengan menggunakan hak konstitusionalnya,” jelasnya.

PKS tidak menutup kemungkinan untuk langsung mengambil sikap Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Jika HMP terlaksana, kasus ijazah Gibran berpotensi berujung pada Sidang Istimewa MPR terkait pergantian pimpinan negara. “Kita sedang kaji. Tidak menutup peluang jika langsung HMP yang kita pilih. Ini masalah kebangsaan dan kenegaraan yang krusial. PKS bersama partai-partai sahabat di Senayan harus menjadi agenda bersama. Kita musyawarahkan bersama, bergerak dan bersikap bersama,” tegas Kholid.

Putusan Mahkamah Agung Terkait Surat Keterangan Ijazah Gibran

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Kasasi tersebut terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. MA menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (30/10) menyatakan, “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.” Kasasi ini merupakan lanjutan dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) sebagai tergugat.

Gugatan Subhan di PTUN Jakarta awalnya tidak diterima. Ia kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, Subhan mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh MA.

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Surat ini digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan MK, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *