UU Ketenagakerjaan Baru: Cuti Bersama Tak Lagi Memotong Hak Cuti Tahunan Pekerja

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa angin segar bagi pekerja. Aturan baru menyatakan cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

UU Ketenagakerjaan Baru: Cuti Bersama Tak Lagi Memotong Hak Cuti Tahunan Pekerja
Ilustrasi kalender (Foto: Getty Images/iStockphoto/Photobuay)

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini telah berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah mengenai pelaksanaan cuti bersama.

Menurut aturan yang tercantum dalam Pasal 118 ayat (6) UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja, cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja atau buruh.

Aturan ini merupakan pembaruan signifikan karena sebelumnya, dalam undang-undang ketenagakerjaan yang lama maupun UU Cipta Kerja, cuti tahunan pekerja kerap dipotong jika perusahaan mengadopsi cuti bersama yang dikeluarkan pemerintah. Kini, hak cuti tahunan pekerja akan tetap utuh.

Berikut adalah rincian aturan cuti terbaru sebagaimana diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

Pasal 118

(1) Pemberi Kerja wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh.

(2) Waktu istirahat yang wajib diberikan meliputi: a. istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, yang tidak termasuk jam kerja; b. istirahat mingguan, satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu; dan c. istirahat panjang selama 30 hari kalender setelah bekerja secara terus-menerus selama lima tahun atau kelipatannya.

(3) Pengambilan waktu istirahat tidak mengurangi hak Upah dan manfaat lainnya.

(4) Pekerja/Buruh yang mengambil istirahat panjang tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.

(5) Cuti tahunan wajib diberikan minimal 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

(6) Pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak akan mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *