Polri Tegaskan Tak Ada Eks Kapolri Ditangkap Terkait Penyadapan Prabowo

Kabareskrim Polri membantah tegas isu penangkapan dua mantan Kapolri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Simak penjelasannya.

Polri Tegaskan Tak Ada Eks Kapolri Ditangkap Terkait Penyadapan Prabowo
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin (Foto: Ari Saputra/detikFoto)

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Inspektur Jenderal Asep Safrudin, membantah keras adanya isu yang beredar mengenai penangkapan dua mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Infonya tidak benar,” ujar Irjen Asep saat dimintai konfirmasi pada Minggu, 8 November 2026. Lebih lanjut, Asep memilih untuk tidak memberikan komentar lebih detail mengenai kabar yang dianggapnya tidak berdasar tersebut.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Prabowo Subianto dan beberapa pihak lainnya. Penyadapan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Irjen Ahrie Sonta Nasution
  • Irjen Eko Hadi Santoso
  • Irjen Slamet Uliandi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, mereka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Kedua, mereka juga dijerat Pasal 332 KUHP yang memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang ancaman pidananya dapat mencapai 8 tahun penjara. Saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Markas Besar (Mabes) Polri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *