DPR Panggil Kapolri Bahas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Komisi III DPR RI jadwalkan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

DPR Panggil Kapolri Bahas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Agung Pambudhy).

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan akan menggelar rapat kerja (Raker) dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto pada pekan depan. Agenda utama pertemuan ini adalah untuk membahas secara mendalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangan resminya pada Minggu (8/11/2026), menyatakan bahwa rapat tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 12 November 2026. “Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan bahwa rapat kerja baru dapat terlaksana pada Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka pada Selasa, 10 November. “Raker baru bisa dilaksanakan hari Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa tanggal 10 November,” jelasnya.

Pimpinan Komisi III DPR akan hadir dalam rapat tersebut, yang akan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III. “Rapat kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam,” sambungnya.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal yang diduga menimpa Presiden Prabowo Subianto. Habiburokhman menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab secara hukum. “Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian RI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka yang diidentifikasi berinisial LSP, diduga merupakan mantan Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka. “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Asep Safrudin.

Tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu pihak yang diduga menjadi korban penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto. “Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *