Komnas HAM Desak Pembentukan Tim Investigasi Gabungan Atas Insiden Pidie Aceh

Komnas HAM mendesak pembentukan tim investigasi gabungan untuk mengusut insiden penembakan di Pidie, Aceh, yang menewaskan satu warga.

Komnas HAM Desak Pembentukan Tim Investigasi Gabungan Atas Insiden Pidie Aceh
Foto: Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab (dok.istimewa)

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pembentukan tim investigasi gabungan menyusul insiden penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai beberapa lainnya di Meunasah Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh.

Anggota Komnas HAM Amiruddin al-Rahab menyatakan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. Ia berharap situasi segera pulih dan semua pihak dapat menahan diri. Amiruddin juga menekankan bahwa Panglima TNI perlu bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Panglima TNI, atas terjadinya peristiwa di Tiro, Pidie tersebut perlu menegur keras komandan satuan yang ada di Aceh, kalau perlu mencopotnya, karena telah menggunakan anggota TNI berhadapan langsung dengan masyarakat dalam situasi damai,” ujar Amiruddin dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (8/11/2026).

Amiruddin menambahkan, Panglima TNI juga perlu melakukan pemeriksaan dan memproses secara hukum dengan terbuka komandan lapangan serta anggota yang melepaskan tembakan kepada masyarakat. Langkah awal yang krusial adalah memerintahkan pengamanan semua pucuk senjata yang digunakan saat peristiwa terjadi untuk diperiksa dalam uji balistik.

Untuk memastikan proses hukum yang transparan dan dapat dipercaya masyarakat, Amiruddin mengusulkan agar Panglima TNI atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) membentuk Tim Gabungan Investigasi. Tim ini diharapkan melibatkan unsur-unsur pemerintah lainnya serta perwakilan masyarakat di Aceh, dan bisa dipimpin oleh Menkopolkam.

Secara paralel, Komnas HAM akan melakukan investigasi independen. Hasil investigasi Komnas HAM akan berfungsi sebagai informasi pembanding dari hasil penyelidikan aparat hukum, bukan sebagai pengganti kewajiban pemerintah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hasil investigasi Komnas HAM, posisinya adalah sebagai informasi pembanding dari hasil penyelidikan aparat hukum,” tegas Amiruddin.

Terkait korban jiwa, Amiruddin meminta kepolisian segera melakukan otopsi forensik untuk memastikan penyebab kematian. Hal ini penting untuk mencegah polemik dan sebagai alat bukti dalam penegakan hukum. Mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Amiruddin mengingatkan bahwa Aceh saat ini berada dalam kondisi damai, sehingga segala perkembangan politik seharusnya dihadapi dengan pendekatan damai, bukan perangkat konflik.

Ia menilai peran kepolisian sangat penting dalam menangani kegiatan masyarakat di ruang publik, khususnya dalam menjaga kebebasan berpendapat secara damai. “Kondisi Aceh yang sudah damai lebih dari 20 tahun ini, jangan sampai tercoreng oleh tindakan aparat dalam peristiwa seperti yang terjadi di Tiro, Pidie tersebut,” pungkas Amiruddin.

Insiden yang terjadi pada acara Maulid Nabi di Gampung Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, pada 4 November 2026, melibatkan upaya paksa pasukan TNI untuk menurunkan Bendera Bulan Bintang yang dikibarkan masyarakat. Dalam peristiwa tersebut, Abzalul Rizal (20) meninggal dunia diduga akibat luka tembak, sementara belasan lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD T. Chik Ditiro, Sigli.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *