Bogor – Petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial M (31) asal Aceh di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria tersebut diduga akan mengedarkan 1,2 juta butir obat keras jenis tramadol yang tidak memiliki izin edar.
Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna menyatakan, pihaknya menemukan pil tramadol dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai 1.200.100 tablet. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran tramadol ilegal di wilayah Gunung Sindur.
Laporan tersebut diterima pada tanggal 21 Oktober 2026. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah lokasi di Desa Jampang yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan obat-obatan ilegal.
“Kemudian kita pada hari Kamis kemarin sekira jam 16.30-17.30 WIB, kita mendapatkan informasi dari anggota yang di lapangan bahwa itu sudah target operasi kita,” ujar Ucup.
Setelah memastikan target operasi, tim kepolisian bergerak menuju lokasi pada malam harinya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan M beserta barang bukti berupa sekitar 1,2 juta butir tramadol.
Saat ini, M telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut. “Saat ini (pelaku) sudah ditahan. Kita lakukan pemeriksaan awal untuk pengembangan berikutnya, atas perintah dari pimpinan untuk dikoordinasikan dengan Satnarkoba, tersangka maupun barang bukti sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor,” tambah Ucup.
Komentar