Bogor – Petugas gabungan merazia sebuah toko jamu di Dramaga, Bogor, Jawa Barat, yang ternyata menjual minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi tersebut, sebanyak 1.792 botol miras berbagai jenis berhasil disita.
“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 1.792 botol miras berbagai jenis dan merek. Diamankan dari salah satu toko jamu yang kita datangi,” ujar Kapolsek Dramaga Iptu AM Zalukhu, Minggu (8/11/2026).
Zalukhu menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat mengenai peredaran miras ilegal. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), peredaran obat keras berbahaya, serta mencegah aksi tawuran.
Operasi penertiban dilakukan hingga Sabtu dini hari. “Kita bersama-sama dengan Muspika dan tokoh agama Kecamatan Dramaga menggelar patroli bersama ke titik-titik rawan gangguan kamtibmas,” kata Zalukhu.
Dari patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras yang dijual tanpa izin di salah satu toko jamu. Zalukhu menekankan bahwa peredaran miras sering kali menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Miras merupakan pintu masuk terjadinya gangguan kamtibmas, seperti keributan, KDRT, sampai tawuran. Kalau peredarannya ditekan sampai dihentikan, gangguan sosial bisa kita minimalisir, kita cegah,” pungkasnya.
Komentar