Nenek di Bogor Curi Bawang hingga Sandal, Akui Demi Suami Sakit 4 Tahun

Seorang nenek berinisial RU (60) di Bogor terekam mencuri berbagai barang di pasar. Ia mengaku terpaksa melakukan itu karena suaminya sakit keras selama 4 tahun.

Nenek di Bogor Curi Bawang hingga Sandal, Akui Demi Suami Sakit 4 Tahun
Foto: Ilustrasi pencurian di pasar. (Gemini AI)

Polisi mendatangi kediaman nenek berinisial RU (60) yang menjadi viral di media sosial karena aksinya mencuri sayuran, sembako, hingga sandal di Pasar Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat. RU beralasan terpaksa melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena suaminya telah sakit selama empat tahun.

“Untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari karena suaminya sakit. Terus, kemudian si ibunya ini harus mengurus suaminya, karena kekurangan untuk memenuhi kebutuhan, terus itu dilakukan (mencuri),” kata Kapolsek Cibungbulang Kompol Suyoko, Minggu (8/11/2026).

Kompol Suyoko menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Sosial telah mengunjungi kediaman RU di Batu Tulis, Kota Bogor. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi kejadian yang terekam dalam video viral dan memastikan kondisi nenek tersebut pasca-kejadian.

“Suaminya sakit, sakitnya memang komplikasi, ada juga stroke ringan, jadi komplikasi. Jadi kondisinya memang sedang tidak bisa memenuhi ekonomi ya,” ujar Suyoko. “Kita pastikan juga bahwa ibu ini benar tinggal di sini, kemudian bagaimana kondisi ekonominya karena alasannya kan di lokasi demikian ya,” tambahnya.

Sebelumnya, RU (60) menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah dipergoki mencuri di Pasar Saptu, Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dalam video yang beredar, ia tampak nyaris dihakimi massa hingga pakaiannya sempat dipotong.

Hasil penelusuran polisi, peristiwa dalam video viral tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2026, pagi, namun tidak dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. “Berdasarkan keterangan pengelola Pasar Saptu dan Ketua RW 03 Desa Situ Udik disebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2026 Pukul 07.30 WIB,” kata Suyoko.

Barang-barang yang sempat dicuri RU meliputi bawang, cabai, tempe, sabun, sandal, delapan bungkus minyak goreng, dan mie instan. Suyoko menambahkan bahwa barang curian tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya dan pihak kepolisian tidak menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.

“Barang (yang dicuri) sudah dikembalikan. Seharusnya pada saat kejadian menghubungi kepolisian agar ditangani. Kegiatan tersebut melanggar hukum, namun harus melihat sisi kemanusiaan. Ketika ada pelaporan bisa dilakukan penyelidikan langsung oleh kepolisian,” tutup Suyoko.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *