Polisi berhasil menggagalkan peredaran jutaan butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial M (31) asal Aceh diamankan karena diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Tramadol ilegal di wilayah Gunung Sindur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah lokasi di Desa Jampang yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan obat-obatan terlarang tersebut.
“Kita pada hari Kamis kemarin sekira jam 16.30-17.30 WIB, kita mendapatkan informasi dari anggota yang di lapangan bahwa itu sudah target operasi kita,” ungkap Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna pada Sabtu (7/11/2026).
Setelah memastikan kebenaran informasi dan lokasi sasaran, petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara pada malam harinya. Penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil signifikan, yakni penangkapan terhadap M dan penemuan sekitar 1,2 juta butir pil Tramadol.
“Ditemukan pil jenis Tramadol ini kurang lebih 1.200.100 bentuk tablet,” jelas AKP Ucup.
Saat ini, M telah ditahan di Mapolsek Gunung Sindur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna pengembangan penyelidikan lebih mendalam, tersangka beserta barang bukti berupa jutaan butir Tramadol telah dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Bogor.
“Saat ini (pelaku) sudah ditahan. Kita lakukan pemeriksaan awal untuk pengembangan berikutnya, atas perintah dari pimpinan untuk dikoordinasikan dengan Satnarkoba. Tersangka maupun barang bukti sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor,” pungkas Ucup.
Komentar