Dugaan Penyadapan Ilegal: Menko Yusril Sebut Ada Indikasi Makar

Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyatakan ada indikasi makar.

Dugaan Penyadapan Ilegal: Menko Yusril Sebut Ada Indikasi Makar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Banda Aceh. (Agus Setyadi/detikSumut)

JAKARTA – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya indikasi tindakan makar.

“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191 dan 193 KUHP,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026), seperti dilansir dari detikSumut.

Yusril menjelaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk kasus tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal.

“Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” jelas Yusril lebih lanjut.

Sebelumnya, Polri telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan, salah satu yang diduga disadap adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Tersangka LSP diidentifikasi sebagai mantan Kapolri. Sementara itu, tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *