JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil meringkus seorang pria berinisial LN di Jakarta Barat yang diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja delapan bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, pelaku berinisial LN diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, 30 Oktober lalu, di Jalan Pelopor IV, Tegal Alur, Kalideres. “Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LN yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Rihold dalam keterangannya pada Jumat (6/11/2026).
Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB. Pencurian ini diduga dilakukan oleh LN bersama seorang rekannya yang berinisial A, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Rihold, sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku berkeliling di sekitar lokasi untuk memantau kendaraan yang akan dijadikan target. Pelaku berinisial A diduga bertugas merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter L, sementara LN berperan sebagai joki atau pengawas situasi di sekitar lokasi. LN sendiri diketahui memiliki catatan kriminal sebagai residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kembali melakukan aksi serupa setelah sebelumnya menjalani hukuman dan keluar dari penjara,” ucap Rihold. Ia menambahkan, tersangka mengakui pernah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah Kalideres, dan polisi masih terus mendalami keterlibatan pelaku dalam kejadian lainnya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu buah kunci letter L, tiga mata kunci, satu unit sepeda motor milik korban yang berhasil diamankan dan dikembalikan, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku. Kendaraan milik korban belum sempat dijual oleh para terduga pelaku karena polisi berhasil melakukan penindakan lebih dulu.
Kompol Rihold menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan memburu rekan pelaku berinisial A yang diduga berperan sebagai eksekutor. Atas perbuatannya, tersangka LN dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Komentar