Jakarta – Seorang pria berinisial S (46) dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, U (32), di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Penganiayaan ini diduga dipicu oleh kemarahan pelaku setelah ditegur oleh korban karena kebiasaannya bermain judi.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku dan korban pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, KDRT berawal saat korban menegur suaminya yang diduga sering berjudi. Teguran tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi pertengkaran mulut.
Dalam adu mulut tersebut, pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban yang sedang berbaring. Korban mengalami kekerasan fisik seperti diinjak, ditindih, dicekik pada bagian leher, dan ditampar sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, serta memar di pipi kiri, telinga kiri, dan dada kanan. Dahinya juga membengkak dan selaput bening mata kanannya memerah akibat benturan benda tumpul.
Lebih lanjut, Evi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka bakar derajat dua pada korban. Luka bakar tersebut memiliki luas sekitar satu persen dari seluruh permukaan tubuh akibat paparan api dari abu atau bara rokok. Kondisi ini menambah luka fisik yang dialami korban.
Menanggapi laporan korban, Unit 2 Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Iptu Mukhtamim segera melakukan serangkaian langkah penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian tidur milik korban, serta melakukan pemeriksaan psikologi dan visum et repertum terhadap korban.
Evi menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan. “Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, serta langkah hukum lanjutan sesuai hasil penyidikan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Komentar