Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim khusus ini akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.
Pembentukan tim khusus ini diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026). Ia menyatakan bahwa Kapolri telah mencermati dan mengikuti perkembangan isu penyadapan yang menjadi perhatian publik.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Trunoyudo saat konferensi pers.
Trunoyudo menambahkan bahwa Kapolri mengambil langkah proaktif sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut kasus ini dengan membentuk tim khusus.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ucap dia.
Tim khusus tersebut akan melakukan pendalaman mendalam atas kasus dugaan penyadapan ilegal dan akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim.
“Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” tutur dia.
Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru
Dalam perkembangan terbaru, Polri telah menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini menjadikan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus tersebut.
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Suhermanto menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Slamet Uliandi.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. Selain Sigit, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2025. Presiden Prabowo kemudian diketahui memecat Jenderal Listyo Sigit dari jabatannya di KSP pada Rabu (4/11).
Polri Periksa 13 Saksi dan Ahli ITE
Penyelidikan kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan 5 ahli.
“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Ia menambahkan bahwa para saksi yang diperiksa meliputi anggota Polri dan para ahli di bidangnya.
“Untuk saksi, ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli,” ujarnya.
Komentar