Pacar Guru Mesum Penabrak Polisi di Tol Rangkasbitung Ikut Jadi Tersangka

Pacar guru mesum yang menabrak polisi di Tol Rangkasbitung ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap turut serta dalam perbuatan tersebut dan tidak menolong korban.

Pacar Guru Mesum Penabrak Polisi di Tol Rangkasbitung Ikut Jadi Tersangka
Foto: Polisi menetapkan AM, pacar guru pesantren, sebagai tersangka dalam kasus penabrakan petugas di Tol Rangkasbitung. (dok.istimewa)

Polisi menetapkan wanita berinisial AM, pacar dari guru pesantren ED (27) yang menabrak polisi di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten, sebagai tersangka. AM berada di dalam mobil saat kejadian dan dianggap turut serta dalam perbuatan tersebut.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan (ED), sedangkan satu orang lainnya (AM) dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea pada Jumat (6/11/2026).

Menurut Maruli, AM tidak berupaya menghentikan mobil atau menyelamatkan petugas yang ditabrak oleh ED, meskipun ia mengetahui ada polisi yang terseret di kap mobil.

“Jadi dia berdiam diri saja, kemudian tidak melaporkan setelah kejadian. Kan ada polisi yang terbawa sampai 3 km. Mereka tidak ada upaya menolong, kemudian pulang ke rumah masing-masing, tidak melaporkan ke petugas bahwa terjadi perbuatan itu,” jelasnya.

Maruli menambahkan, seharusnya AM bisa memberikan pertolongan saat polisi terjatuh atau melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi jika panik.

“Atau kalau memang dia panik, dia berhenti ke kantor polisi, dia melaporkan bahwa ada kejadian seperti ini-seperti ini. Ini kan tidak sama sekali,” katanya.

Maruli mengatakan, ED dan AM sama-sama melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi.

“Murni dia ikut serta dalam perbuatan, mau melarikan diri, menghilangkan jejak, yang gitu-gitu,” katanya.

Maruli menyebutkan AM ditangkap pada Senin (2/11) di wilayah Serang, sementara ED ditangkap di Pandeglang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.

Maruli menyatakan AM dijerat dengan tindak pidana penganiayaan dan melawan petugas. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal terkait perbuatan asusila.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana dan atau Pasal 348 KUHPidana dan atau Pasal 349 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 17 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana,” kata Maruli.

Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu memergoki ED yang hendak berbuat mesum bersama AM di pinggir jalan KM 70 Tol Rangkasbitung pada Minggu (1/11). Namun, ED kabur dan menabrak kedua petugas tersebut.

“Pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya. Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripta Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer,” jelas Maruli.

Akibat kejadian tersebut, kedua polisi mengalami luka-luka. Rizki mengalami luka cukup serius dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.

“Hasil interogasi kita pertama di awal, menjelaskan bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *