TANGERANG – Seorang mahasiswa di Jatiuwung, Kota Tangerang, dilaporkan menjadi korban penipuan setelah berkencan dengan seorang wanita yang baru dikenalnya melalui media sosial Instagram. Akibat kejadian ini, sepeda motor miliknya dilaporkan hilang.
Peristiwa ini bermula ketika korban berkenalan dengan seorang wanita melalui akun Instagram. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu dan berkencan di kawasan Perumahan Garden Duta, Periuk, Kota Tangerang, pada Selasa (3/11). Pertemuan perdana ini berujung petaka bagi sang mahasiswa.
Saat kencan berlangsung, korban didatangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai teman dari wanita yang dikencaninya. Pria tersebut kemudian meminta korban untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor ke sebuah perumahan di daerah Jatiuwung. Sebelum berangkat, korban sempat menitipkan ponselnya kepada wanita tersebut.
Setibanya di kawasan Jatiuwung, korban diajak berputar-putar di sekitar perumahan oleh pelaku. Pelaku kemudian meminta korban untuk berhenti dengan alasan hendak menelepon seseorang yang dipanggil Pak Haji. Untuk membuat korban lengah, pelaku memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan makanan ringan.
Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang digunakan. Korban menunggu sekitar dua menit, namun pelaku tidak kunjung kembali. Merasa menjadi korban penipuan, korban segera mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan resmi.
Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa pelaku membawa motor korban ke wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Tim Resmob berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Cikeusik untuk melakukan pengejaran. Pada Rabu (4/11) sekitar pukul 02.00 WIB, dua pria berinisial A dan RM berhasil ditangkap di Jalan Raya Sumur Batu, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Keduanya diduga hendak mengantarkan sepeda motor hasil curian kepada calon pembeli.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi ini dilakukan bersama seorang pria lain berinisial W alias A yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dalam pengungkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan motor milik korban, tetapi juga sejumlah kendaraan roda dua lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian.
Total terdapat tujuh unit sepeda motor yang diamankan, meliputi Honda Vario merah milik korban, Honda Beat Street warna silver, Honda Beat Street hitam, Honda Beat putih, Honda Vario hitam, Honda Beat hitam, serta Honda Scoopy hitam. Polisi juga menyita tujuh buah kunci sepeda motor dan satu unit telepon genggam merek Itel warna biru.
Kombes Herbin Garbawiyata, selaku Kapolres Metro Tangerang Kota, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku dan mengejar satu pelaku lain yang masih buron. Barang bukti yang diamankan juga akan ditelusuri keterkaitannya dengan perkara lain.
Kedua terduga pelaku kini diproses lebih lanjut oleh kepolisian dan akan dikenai Pasal 476 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wanita Teman Kencan Berstatus Saksi
Mengenai wanita yang menjadi teman kencan korban, Kombes Herbin Garbawiyata menjelaskan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa wanita tersebut tidak terkait dengan jaringan kedua pelaku.
“Wanita itu hanya kebetulan saja. Dia diperiksa sebagai saksi dan tidak ada kaitannya dengan jaringan pelaku,” pungkasnya.
Komentar