PPPK Paruh Waktu di Pekanbaru Segera Diangkat Jadi Penuh Waktu

Pemerintah dan DPR sepakati pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Pemko Pekanbaru segera usulkan nama-nama untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu di Pekanbaru Segera Diangkat Jadi Penuh Waktu
Foto: Pemko Pekanbaru

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pengangkatan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Keputusan ini disambut baik oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang memastikan akan segera menyiapkan pengusulan nama-nama PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, atas perhatian terhadap nasib para pegawai PPPK. “Alhamdulillah, saya mewakili teman-teman PPPK di Pekanbaru sangat berterima kasih, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kita,” ungkap Agung pada Jumat (6/11/2026).

Ia memastikan Pemko Pekanbaru akan segera mempersiapkan pengusulan seluruh nama PPPK paruh waktu agar dapat ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agung berharap proses pengusulan tersebut dapat berjalan lancar sehingga seluruh PPPK paruh waktu yang diusulkan benar-benar sudah berstatus penuh waktu pada Januari mendatang.

Perubahan status kepegawaian ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi para pegawai, tetapi juga mendorong peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemko Pekanbaru. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan dapat semakin baik seiring meningkatnya kepastian status dan kesejahteraan para pegawai. “Mudah-mudahan bisa lancar, dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru jadi lebih maksimal lagi,” harapnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan hasil keputusan final antara pemerintah dan DPR terkait skema penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai 1 Januari 2027. Keputusan tersebut menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk lintas profesi, termasuk dosen, Satpol PP, tenaga medis, serta tenaga teknis. Selain itu, PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah Kementerian Agama yang sedianya berakhir pada Desember 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *