Neng Eem: Konstitusi sebagai Kompas Perjuangan Keadilan Sosial PKB

Ketua F-PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menekankan pentingnya konstitusi sebagai kompas perjuangan partai demi keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Neng Eem: Konstitusi sebagai Kompas Perjuangan Keadilan Sosial PKB
Foto: MPR RI

Jakarta – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan partai politik untuk tidak kehilangan kepekaan terhadap persoalan rakyat, terutama saat semakin dekat dengan lingkaran kekuasaan. Ia menekankan pentingnya reorientasi perjuangan PKB agar tidak terjebak dalam pragmatisme politik, apatis terhadap ketimpangan sosial, atau menjadikan kekuasaan sebagai tujuan akhir.

Menurut Neng Eem, kekuasaan seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan, memperluas kesejahteraan, memperkuat ekonomi rakyat, serta memastikan kelompok masyarakat yang lemah tidak tertinggal. Pandangan ini disampaikan saat ia menginisiasi diskusi dan bedah buku ‘Sosialisme Islam: Pemikiran H.O.S. Tjokroaminoto dan Ali Syari’ati’ yang dihadiri kader DPC PKB Bogor di Gedung Pusat Pengembangan Islam Bogor (PPIB) pada Kamis (5/11).

Neng Eem, yang juga Anggota Komisi IX DPR F-PKB dari dapil Bogor, berharap pemikiran H.O.S. Tjokroaminoto dapat menjadi momentum untuk merefleksikan kembali orientasi perjuangan PKB sebagai partai politik yang mengusung nilai-nilai keislaman. Ia menilai perjuangan partai tidak seharusnya berhenti pada perebutan kursi legislatif atau jabatan, melainkan harus terukur dari keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemikiran H.O.S. Tjokroaminoto mengenai Islam dan sosialisme, serta gagasan pembebasan manusia dari Ali Syari’ati, dapat menjadi sumber refleksi untuk membangun kesadaran politik yang lebih kritis terhadap ketidakadilan sosial. “Konstitusi musti menjadi kompas bagi arah perjuangan menciptakan keadilan sosial di negeri ini,” tegas Neng Eem.

Neng Eem menjelaskan bahwa reorientasi perjuangan ini juga didasari oleh pijakan konstitusional, seperti Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian untuk kemakmuran rakyat dan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, perjuangan politik PKB perlu terus diarahkan untuk memastikan amanat konstitusi tersebut terwujud dalam kebijakan publik. Fokus utama meliputi pemerataan ekonomi, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta upaya pengentasan kemiskinan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *