Polisi Selidiki Aksi “Ngedrift” Mobil di Lampu Merah Pondok Indah

Polisi Metro Jaya tengah menelusuri sebuah video yang viral memperlihatkan sejumlah mobil melakukan aksi berbahaya "ngedrift" di persimpangan lampu merah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Polisi Selidiki Aksi "Ngedrift" Mobil di Lampu Merah Pondok Indah
Foto: Mobil-mobil nge-drift di Pondok Indah (dok. Screenshot video viral di IG @infojakarta30)

JAKARTA – Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah mobil sedan melakukan aksi drifting atau nge-drift di persimpangan lampu merah kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah rekaman aksi berbahaya tersebut viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat beberapa mobil secara bergantian melakukan manuver ekstrem di tengah jalan saat lampu lalu lintas menyala merah. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya video tersebut dan menjadikannya sebagai perhatian serius. “Terkait video yang beredar di media sosial mengenai dugaan aksi drift kendaraan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, tentunya hal tersebut menjadi perhatian kami,” ujar AKBP Adiel.

Lebih lanjut, Adiel menjelaskan bahwa timnya akan segera melakukan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut. Hal ini mencakup konfirmasi lokasi dan waktu kejadian, identifikasi kepemilikan kendaraan yang terlibat, serta penelusuran terhadap individu-individu yang turut serta dalam aksi tersebut. “Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap video tersebut, termasuk memastikan lokasi, waktu kejadian, identitas kendaraan, serta pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

AKBP Adiel menegaskan bahwa jalan umum sama sekali tidak diperuntukkan sebagai arena untuk melakukan aksi drifting. Ia menekankan bahwa kegiatan semacam itu sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan pengendara lain yang sedang melintas. “Pada prinsipnya, jalan umum bukan tempat untuk melakukan aksi drift maupun kegiatan berkendara yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. AKBP Adiel mengimbau seluruh masyarakat, terutama komunitas otomotif, untuk menyalurkan hobi dan kemampuan berkendara di tempat yang memang difasilitasi untuk kegiatan tersebut, bukan di jalan raya. “Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya komunitas otomotif, agar menyalurkan hobi dan kemampuan berkendara di tempat yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut, bukan di jalan umum. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *