Jakarta – Persatuan Islam (PERSIS) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam mengungkap kasus penyadapan ilegal. Tindakan ini menyasar mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin menyatakan, “Pimpinan Pusat PERSIS sangat mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus penyadapan ilegal dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu.” Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (6/11/2026).
KH Jeje Zaenudin, yang juga mengaku namanya masuk dalam daftar pihak yang disadap, mengungkapkan rasa kesalnya. Ia berharap agar Kapolri dapat menuntaskan pengusutan kasus ini. Lebih lanjut, ia meminta agar Polri waspada terhadap potensi perlawanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Harapan kami, semoga kepolisian, khususnya Kapolri dan timnya terus bekerja keras membongkar pidana penyadapan illegal ini hingga terungkap motif dan dalang di belakangnya. Serta mengantisipasi terjadinya perlawanan balik dari pihak-pihak pengkhianat negara,” ujar Jeje.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan beberapa pejabat tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan terbaru, Irjen Slamet Uliandi turut ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total petinggi Polri yang terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini berjumlah empat orang.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2025. Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo Subianto melakukan pemecatan terhadap Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya di KSP pada Rabu (4/11).
Komentar