JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Istana Kepresidenan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan evaluasi internal menyusul kasus penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto. Pihak Istana berkomitmen untuk melakukan pembersihan dan memastikan keamanan secara berkelanjutan.
“Kewaspadaan itu kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus,” ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).
Prasetyo juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia meminta tim khusus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal tersebut tanpa ada upaya penutupan informasi.
“Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka jenderal Polri terkait kasus penyadapan ilegal. Salah satu target utama penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto. Polri menyatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap berbagai nomor telepon, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan para pengusaha.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11) menjelaskan, “Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha.”
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan mantan Kapolri; Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta; Irjen Eko Hadi Santoso; dan Irjen Slamet Uliandi.
Komentar