BerandaPemerintah DesaMusdesus Desa Sukadamai Tetapkan 30 KPM BLT Dana Desa 2026, Anggaran Difokuskan...

Musdesus Desa Sukadamai Tetapkan 30 KPM BLT Dana Desa 2026, Anggaran Difokuskan pada Ketahanan Pangan dan Infrastruktur

Dramaga || Majalahnusantara.id — Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka verifikasi, validasi, finalisasi, dan penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Sukadamai pada Senin, 30 Maret 2026.
Musdesus dihadiri langsung oleh Camat Dramaga Atep S. Sumaryo, Kasi Ekbang Kecamatan Dramaga Rudi Hidayat, Kepala Desa Sukadamai H. Pepen Supendi, Ketua BPD, unsur RT/RW, LPM, para kader, serta tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Berita Acara (BA) oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, disaksikan perwakilan Ketua RT serta disetujui oleh Camat Dramaga.

Kepala Desa Sukadamai, H. Pepen Supendi, menjelaskan bahwa Musdesus ini merupakan tahapan penting sebagai persyaratan pencairan Dana Desa tahap pertama untuk program BLT Dana Desa Tahun 2026.
“Musdesus yang kita laksanakan hari ini merupakan persyaratan untuk pencairan Dana Desa tahap pertama, khususnya BLT Dana Desa tahun 2026,” ujarnya.
Ia menyampaikan, sebelumnya jumlah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa di Desa Sukadamai mencapai 58 KPM. Namun, setelah adanya pengurangan Dana Desa dari pemerintah pusat, total anggaran yang diterima Desa Sukadamai tahun 2026 menjadi sekitar Rp373 juta, sehingga jumlah penerima BLT juga mengalami penyesuaian.
“Dari sebelumnya 58 KPM, tahun ini kita tetapkan menjadi 30 KPM. Masing-masing KPM akan menerima Rp200 ribu per bulan selama satu tahun, yang disalurkan setiap tiga bulan, dengan total anggaran sebesar Rp72 juta per tahun,” tegasnya.
Penetapan 30 KPM tersebut, lanjutnya, telah melalui proses seleksi panjang bersama perangkat desa, kepala dusun, serta unsur RT/RW. Hasilnya, penerima bantuan merupakan warga yang benar-benar masuk kategori tidak mampu dan layak menerima bantuan.
“Semua wilayah RT/RW mendapatkan perwakilan, dan seleksi dilakukan secara ketat agar bantuan tepat sasaran,” tambahnya.
Selain penetapan BLT, H. Pepen juga menjelaskan terkait kebijakan Earmark dan Non-Earmark Dana Desa Tahun 2026. Menurutnya, alokasi Dana Desa sebagian besar difokuskan pada penguatan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan porsi sekitar 58,03 persen, sesuai ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Selain itu, Dana Desa juga dialokasikan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, program ketahanan pangan, desa tangguh iklim, operasional pemerintahan desa, serta pembangunan infrastruktur.
“Kekuatan Dana Desa sekitar Rp373 juta, insya Allah kami rancang agar bisa meng-cover kebutuhan Earmark maupun Non-Earmark,” katanya.
Untuk program ketahanan pangan, Pemerintah Desa Sukadamai mengalokasikan anggaran sekitar Rp30 juta yang difokuskan pada penguatan program tahun sebelumnya, yakni budidaya ayam petelur. Sementara itu, pembangunan infrastruktur mendapat alokasi sekitar Rp90 juta yang akan digunakan untuk betonisasi jalan penghubung antar desa dan antar kecamatan di wilayah Desa Sukadamai.
“Kami berharap seluruh program yang telah dirancang dan ditetapkan hari ini dapat berjalan sesuai rencana. Kami juga memohon dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat agar pembangunan yang bersumber dari Dana Desa dapat terlaksana dengan baik dan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga,” pungkas H. Pepen.
Semangat kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat pembangunan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.(Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News