Dramaga || Majalahnusantara.id – Transparansi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga Babakan 2 yang berlokasi di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Sorotan muncul setelah wartawan melakukan upaya konfirmasi dan silaturahmi sebanyak tiga kali ke lokasi dapur MBG tersebut, namun tidak berhasil bertemu dengan Kepala Dapur maupun perwakilan mitra pelaksana dari Yayasan Gemilang Pasundan Indonesia.
Kunjungan pertama dilakukan pada 15 Mei 2026. Saat itu wartawan hanya dapat bertemu dengan seorang tenaga ahli gizi yang bertugas di lokasi. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa dapur SPPG Dramaga Babakan 2 telah mulai mendistribusikan makanan bergizi kepada penerima manfaat sejak Februari 2026.
Namun ketika melakukan kunjungan lanjutan pada 20 Mei 2026, wartawan tidak dapat bertemu dengan pihak penanggung jawab dapur. Petugas keamanan yang berjaga menyampaikan bahwa Kepala Dapur sedang tidak berada di tempat. Wartawan juga tidak diperkenankan memasuki area dapur untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait operasional program.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada 2 Juni 2026. Kedatangan wartawan kembali hanya disambut oleh petugas keamanan. Maksud kedatangan untuk bersilaturahmi sekaligus meminta penjelasan mengenai sejumlah informasi publik terkait pelaksanaan Program MBG, seperti jumlah penerima manfaat, sekolah penerima layanan, mekanisme distribusi makanan, hingga kapasitas produksi dapur, kembali belum dapat terfasilitasi.
Hingga kunjungan ketiga tersebut, baik Kepala Dapur maupun perwakilan Yayasan Gemilang Pasundan Indonesia belum berhasil ditemui.
Temuan Lapangan Memunculkan Pertanyaan
Selain sulitnya memperoleh akses informasi, hasil pengamatan di lapangan juga menunjukkan bahwa sejumlah fasilitas di area dapur masih dalam tahap penyelesaian. Aktivitas pembangunan dan pengerjaan sarana pendukung masih terlihat berlangsung di sekitar lokasi.
Bahkan, fasilitas pos keamanan permanen yang lazim ditemukan pada sebuah fasilitas operasional pelayanan publik belum tampak tersedia secara memadai.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak mendapat penjelasan dari pengelola maupun instansi yang berwenang. Terlebih, dapur tersebut diketahui telah menjalankan kegiatan produksi dan distribusi makanan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Pertanyaan yang muncul antara lain:
Apakah dapur SPPG yang masih dalam proses penyempurnaan fasilitas diperbolehkan beroperasi dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat?
Bagaimana standar pengawasan kebersihan dan keamanan pangan diterapkan apabila masih terdapat aktivitas pembangunan di sekitar area operasional?
Apakah kondisi fisik dan sarana pendukung yang ada saat ini telah memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN)?
Apakah telah dilakukan verifikasi, audit kelayakan, atau sertifikasi sebelum dapur tersebut mulai beroperasi?
Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap standar operasional dapur MBG di wilayah tersebut?




