BerandaUnjuk rasaRatusan Petani dan Mahasiswa Desak BPN Hentikan Proses SHGB Baru PT BSS

Ratusan Petani dan Mahasiswa Desak BPN Hentikan Proses SHGB Baru PT BSS

Bogor || Majalahnusantara.id – Ratusan petani, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I dan Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamis (4/6/2026).
Mereka menuntut penghentian proses permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru yang diajukan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong.

Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes atas konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang dianggap berpihak kepada masyarakat.
Menurut Yusuf, SHGB yang pernah dimiliki PT BSS diterbitkan pada 1997 dan berakhir pada 2017. Selama masa berakhirnya hak tersebut, lahan dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian, permukiman, serta berbagai aktivitas ekonomi yang menjadi sumber penghidupan warga.
“Ketika masyarakat sudah menggarap lahan dan membangun kehidupan di sana, pada 2025 PT BSS kembali mengajukan permohonan SHGB baru,” ujar Yusuf.
Ia menilai ATR/BPN seharusnya melakukan verifikasi faktual di lapangan sebelum memproses permohonan tersebut, guna memastikan kondisi dan status penguasaan lahan yang saat ini diklaim telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Massa aksi juga mendesak BPN menghentikan seluruh proses permohonan SHGB baru hingga persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan memperoleh kejelasan.
Karena tidak berhasil bertemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor , sekitar pukul 14.00 WIB massa melanjutkan aksi ke Kompleks Pemkab Bogor dan diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.

Di hadapan demonstran, Ajat menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan melalui mekanisme perizinan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ajat menegaskan, Pemkab Bogor tidak akan melanjutkan proses perizinan terkait selama persoalan yang dihadapi masyarakat belum terselesaikan.
“Perizinan itu bertahap. Tidak akan ada proses lanjutan, apalagi sampai ke tahap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelum permasalahan masyarakat ini selesai dan menemukan titik penyelesaian,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh massa aksi yang berharap pemerintah daerah dan ATR/BPN dapat mengedepankan kepentingan masyarakat serta menyelesaikan konflik agraria secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News