BerandaNasionalJumlah Penerima Bantuan Pangan di Desa Ciherang Naik 46 Persen, Diduga Indikasikan...

Jumlah Penerima Bantuan Pangan di Desa Ciherang Naik 46 Persen, Diduga Indikasikan Peningkatan Kemiskinan

Bogor || Majalahnusantara.id – Pemerintah Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mulai menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada warga sejak Selasa (2/6/2026).
Penyaluran yang berlangsung di halaman Kantor Desa Ciherang, Jalan Raya Ciherang, itu mencatat peningkatan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga 46 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Staf Desa Ciherang, Tabah Febrianto, yang mewakili Kepala Desa Ciherang, mengatakan peningkatan jumlah penerima bantuan tersebut menjadi perhatian pemerintah desa.
“Di satu sisi kami merasa senang karena semakin banyak warga yang mendapatkan bantuan pangan. Namun di sisi lain, peningkatan jumlah penerima ini diduga menjadi indikasi bertambahnya jumlah masyarakat yang masuk kategori membutuhkan bantuan atau mengalami kesulitan ekonomi,” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan penyaluran bantuan tersebut, Pemerintah Desa Ciherang menerima pasokan dari Perum Bulog Bogor sebanyak 48.680 kilogram beras dan 9.936 liter minyak goreng.
Menurut Tabah, seluruh bantuan akan dibagikan kepada 2.434 KPM yang telah terdaftar dalam data penerima manfaat.
“Masing-masing KPM menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat,” katanya.
 Pemerintah desa mewajibkan penerima manfaat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya sebagai syarat administrasi.
“Syaratnya membawa KTP dan KK asli berikut fotokopinya. Bantuan diutamakan diambil langsung oleh penerima manfaat yang namanya tercantum dalam KK dan sebisa mungkin tidak diwakilkan,” tegas Tabah.
Tabah menjelaskan, terdapat empat kategori mekanisme pengambilan bantuan pangan, yakni:
• Diambil langsung oleh penerima yang tercantum dalam KK.
• Diambil oleh perwakilan dalam satu KK.
• Diambil oleh perwakilan dari KK berbeda.
• Diambil oleh penerima pengganti.
Ia menambahkan, kategori penerima pengganti diberlakukan apabila penerima manfaat sebelumnya meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, atau kondisi lain yang menyebabkan bantuan tidak dapat disalurkan kepada penerima awal.
“Penerima pengganti pada prinsipnya sudah ditetapkan datanya oleh Kementerian Sosial. Namun apabila data pengganti belum tersedia, akan diambil kebijakan sesuai kondisi dan kebutuhan di wilayah setempat agar bantuan tetap tersalurkan,” jelasnya.
Pemerintah Desa Ciherang berharap bantuan pangan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, terutama di tengah masih tingginya harga sejumlah bahan pangan.
“Kami berharap bantuan pangan ini dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, khususnya beras dan minyak goreng, sehingga dapat sedikit meringankan beban ekonomi keluarga,” pungkasnya.(Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News