KOTA BOGOR || MAJALAHNUSANTARA. ID – Pemerintah Kota Bogor berencana meningkatkan status Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) menjadi dinas tipe A guna memperkuat penanganan persoalan pertanahan di wilayah Kota Bogor. Dalam proses penguatan tersebut, Pemkot Bogor juga meminta pendampingan dari Kantor ATR/BPN atau Kantor Pertanahan Kota Bogor agar pelaksanaan tugas berjalan lebih optimal dan terkoordinasi.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa penambahan fungsi pada Disperumkim dilakukan untuk memusatkan pengelolaan urusan pertanahan yang selama ini tersebar di berbagai perangkat daerah.
“Ya, kami memandang bahwa Disperumkim ini diberikan tugas tambahan untuk bisa menangani permasalahan pertanahan di Kota Bogor, khususnya yang terkait dengan Pemerintah Kota Bogor. Selama ini fungsi tersebut tersebar di beberapa titik,” ujar Dedie kepada awak media , Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, penguatan peran ini sangat penting, terutama bagi dinas-dinas yang memiliki kebutuhan pengadaan tanah untuk pembangunan maupun pelaksanaan program pemerintah. Dengan difokuskan pada satu perangkat daerah, koordinasi diharapkan menjadi lebih efektif.
“Urusan pertanahan ini diperlukan, terutama di dinas-dinas yang memang ada keperluan untuk membangun atau melaksanakan kegiatan pengadaan tanah. Nah ini difokuskan di Disperumkim. Tujuannya agar lebih tertata dan lebih terkoordinasi dengan baik,” paparnya.
Ia menambahkan, peningkatan status dari tipe C menjadi tipe A juga akan diikuti dengan penataan organisasi, termasuk penunjukan pejabat yang secara khusus menangani bidang pertanahan.
Hal tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi serta penyelesaian persoalan lahan milik pemerintah daerah.
Dedie menyampaikan hal tersebut didampingi Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, yang menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengemban tugas tambahan tersebut.
Selain itu, Pemkot Bogor juga akan meminta bimbingan teknis dari Kementerian ATR/BPN agar tata kelola pertanahan berjalan sesuai regulasi.
“Kami akan minta didampingi Kantor Pertanahan atau Kantor ATR/BPN Kota Bogor. Dalam hal ini sudah ada di sebelah saya Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bogor, Akhyar Tafri,” ujar Dedie.
Dengan peningkatan status dan penambahan fungsi ini, Pemkot Bogor berharap pengelolaan aset tanah daerah menjadi lebih tertib, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bogor secara berkelanjutan.(Ade)