Bogor, MajalahNusantara.id – Fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki kian tergerus. Di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bogor, trotoar dan bahu jalan justru berubah menjadi lahan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak masyarakat yang berjalan kaki dan menimbulkan kemacetan badan jalan berkurang karena adanya parkir liar.
Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan diparkir bebas di atas trotoar, pejalan kaki jelas terganggu dengan adanya parkir liar diatas trotoar maupun ruas jalan berkurang dan menyebabkan kemacetan karena baju jalan di jadikan lahan parkir, yg bisa dikategorikan sebagai indikasi pungli.
Ironisnya, praktik ini kerap terjadi di area pertokoan, perkantoran, hingga kawasan pendidikan, ruas jalan, dll. Secara hukum, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 45 ditegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas pendukung lalu lintas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Bahkan Pasal 275 UU yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pendukung lalu lintas dapat dipidana.
Selain itu, di tingkat daerah, aturan ketertiban umum juga mengatur larangan penggunaan fasilitas publik tidak sesuai peruntukannya, termasuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
Pertanyaannya, di mana konsistensi penegakan hukum?
Jika aturan sudah jelas, maka pembiaran terhadap parkir liar di atas trotoar mencerminkan lemahnya pengawasan. Padahal, keberadaan trotoar merupakan indikator kota yang ramah dan beradab. Pejalan kaki adalah pengguna jalan yang paling rentan. Ketika trotoar dikuasai kendaraan, negara seolah gagal menghadirkan perlindungan dasar bagi warganya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi melakukan penertiban rutin dan konsisten. Penindakan tegas, termasuk penderekan kendaraan, perlu dilakukan agar memberi efek jera.
Bogor yang tengah berbenah menuju kota modern dan tertib semestinya tidak membiarkan ruang publik dikuasai kepentingan sepihak.
Trotoar bukan lahan parkir. Trotoar adalah hak pejalan kaki.
Hingga berita ini di turunkan, redaksi majalahNusantara.id belum mendapatkan respon dari dinas terkait dalam hal ini dinas perhubungan meskipun sudah dikonfirmasi ke nomor kadis dan Kabid namun tidak ada tanggapan, hingga menjadi pertanyaan besar dan menimbulkan kecurigaan adanya indikasi pembiaran, ada apa?



