Jakarta, Majalanusantara.id — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, kini resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/1378/X/2025/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Kuasa hukum korban, Adv. Farhan Ch., SE., SH., MH, yang juga merupakan bagian dari Tim Hukum AJWI dan Departemen Hukum ARIES, menegaskan bahwa pihaknya meminta kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku yang diduga masih berstatus pelajar.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 20 September 2025 di kawasan Hutan Kota Kembangan Utara. Korban, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun, diduga dipukuli oleh teman sebayanya berinisial I.
“Awalnya pelapor tidak tahu kalau anaknya dipukuli. Baru tahu delapan hari kemudian setelah tetangga menunjukkan video kejadian itu, yang berasal dari handphone teman pelaku,” ujar Adv. Farhan Ch.
Menurut keterangan keluarga, setelah melihat video tersebut, orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan kebenarannya. Namun, jawaban dari pihak keluarga pelaku justru mengejutkan.
“Anak itu mengakui sudah memukul anak saya, dan orang tuanya tahu. Mereka malah bilang, kalau tidak terima, laporkan saja ke polisi,” tutur pelapor dengan nada kecewa.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami sakit di bagian perut dan tangan. Ia sempat dirawat di RSUD Kembangan selama tiga hari, lalu dirujuk ke RSUD Tarakan untuk menjalani operasi usus (ileus) akibat luka dalam yang cukup parah.
“Kondisinya sekarang masih dalam masa pemulihan. Sudah delapan hari pasca operasi,” tambah Adv. Farhan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa ia telah mengirim surat resmi kepada Kapolres Jakarta Barat, meminta agar pelaku segera ditahan. Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan ke Propam Polres Jakarta Barat untuk memastikan proses penyidikan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) berjalan sesuai prosedur.
“Kami juga sudah bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban mendapat perlindungan serta bantuan biaya pengobatan. Korban berasal dari keluarga tidak mampu, dan ibunya sudah meninggal sejak empat tahun lalu. Kisah ini sungguh menyedihkan,” ungkap Farhan.
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
“Kami berharap ada kepastian hukum, agar masyarakat kecil tidak merasa ditinggalkan oleh keadilan. Dan ini menjadi pelajaran bagi orang tua pelaku untuk lebih memperhatikan perilaku anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Publik berharap penegakan hukum dapat berjalan cepat dan transparan, demi perlindungan terhadap anak dan rasa keadilan bagi korban. (Red)



