Cibinong, Majalahnusantara.id – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam upaya menghadirkan pelayanan publik terbaik. Melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) Perumahan Terlantar Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor resmi mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan perumahan terbengkalai yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Kamis (21/8/2025)
Permasalahan perumahan terlantar selama bertahun-tahun menjadi momok bagi warga di sejumlah kawasan di Kabupaten Bogor. Banyak penghuni perumahan yang tidak mendapatkan kepastian fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau. Akibatnya, kualitas hidup masyarakat terganggu karena terbatasnya sarana dasar.
Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa penerbitan SK PSU 2024 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya untuk tinggal di lingkungan yang layak, aman, dan tertata. Melalui SK ini, pemerintah hadir untuk menuntaskan masalah perumahan terlantar yang selama ini menjadi beban,” ujar Rudy.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar karena tidak hanya menyelesaikan masalah legalitas perumahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi ribuan kepala keluarga. Dengan adanya SK PSU, pemerintah memiliki dasar kuat untuk mengambil alih dan mengelola prasarana serta utilitas umum yang selama ini terbengkalai akibat ketidakjelasan pengembang.
Selain aspek hukum, kebijakan ini juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Jalan lingkungan yang sebelumnya rusak kini mendapat perhatian untuk diperbaiki. Sistem drainase yang tidak berfungsi akan dibenahi, sehingga mengurangi potensi banjir. Bahkan, penyediaan ruang terbuka hijau serta fasilitas sosial akan kembali digalakkan demi mendukung kehidupan bermasyarakat yang sehat.
Kebijakan PSU 2024 ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pemerhati tata kota, hingga warga perumahan. Menurut sejumlah tokoh masyarakat, langkah Bupati Bogor membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi masalah klasik perumahan yang mangkrak. Sebaliknya, pemerintah hadir sebagai pelindung dan pemberi solusi nyata.
“Sudah lama kami menunggu kepastian ini. Dengan adanya SK Bupati, kami berharap jalan, taman, dan fasilitas lain di perumahan kami bisa segera diperbaiki. Terima kasih kepada Pak Bupati yang telah mendengar aspirasi warga,” ungkap salah satu perwakilan warga perumahan di wilayah Cibinong.
Rudy Susmanto juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengembang agar kasus perumahan terlantar tidak lagi terulang di masa depan.
Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Bogor memiliki instrumen untuk menertibkan pengembang nakal sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi perumahan yang sehat, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat.
Prestasi Bupati Rudy Susmanto melalui SK PSU 2024 mencerminkan kepemimpinan visioner yang berorientasi pada kesejahteraan warga. Terobosan ini sekaligus memperkuat citra Kabupaten Bogor sebagai daerah yang berkomitmen membangun perumahan layak huni dan lingkungan yang tertata.
Dengan langkah progresif tersebut, masyarakat Kabupaten Bogor kini bisa menatap masa depan yang lebih baik, di mana rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan juga bagian dari lingkungan yang nyaman, aman, dan penuh kepastian fasilitas.
Adapun Rumah Terlantar dengan Nama Badan Hukum Pengembang/Perumahan yang telah menjadi perhatian Bupati Bogor Rudy Susmanto, antara lain ;
1. PT. Kharisma Anugerah Pandawa, Perumahan CitayemSejahterah, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede
2. Sdr.Ir. Ibnu Subroto, Perumahan Royal Citayam Residence, Desa Susukan Kecamatan Bojonggede
3. PT. Nuansa Graha Jaya Selaras, Perumahan Pondok Mutiara Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang
4. PT. Maharaniputra Citra Cemerlang, Perumahan Pabuaran Asri Kelurahan Pabuaran Mekar, Cibinong
5. PT. Duta Trafindo Danamas, Perumahan Puri Kemang Asri Desa Bojong Kecamatan Kemang
6. PT. Primajaya Propertindo, Perumahan Permata Bintang, Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong
7. PT. Cahaya Anugerah Digdaya, Perumahan Puri Pinastikha, Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede
8. PT. Sentra Inti Tata Indograha, Perumahan Villa Dayeuh, Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi
9. PT. Graha Indah Kirana, Perumahan Kirana Green Valley, Desa Semplak Barat, Kecamatan Kemang.
Pimpinan Redaksi Nasional Media Nasional Group Angkasa Jurnalis Warga Indonesia Nimbrod Rungga, A.Md.,S.Th mengapresiasi Kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto Dalam menyelesaikan Permasalahan Rumah Terlantar.
“Kebijakan PSU Perumahan Terlantar 2024 ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola perumahan di Kabupaten Bogor. Sebuah prestasi nyata yang layak dicatat sebagai bentuk keberhasilan Bupati Rudy Susmanto dalam memimpin perubahan dan menghadirkan solusi konkret untuk kesejahteraan masyarakat.” Ujar Ketua DPC Ajwi Kabupaten Bogor
“Putusan itu juga harus memberikan sanksi bagi perusahaan Pengembang yang mengabaikan tanggung jawabnya,’ Seru Sekretaris Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Bogor. (nR)



