spot_img
BerandaHukumNadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Jakarta, MajalahNusantara.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Kejagung menilai Nadiem berperan langsung dengan memerintahkan penggunaan Chromebook sebelum proses pengadaan dimulai. Nadiem juga tercatat melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas pengadaan program Google for Education dalam bentuk Chromebook bagi peserta didik.

“Dalam beberapa kali pertemuan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jangkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Kasus korupsi ini mulai terungkap Mei 2025, ketika Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan penyimpangan pada pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Salah satu temuan awal adalah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”, yang dibuat Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem dilantik. Grup ini hanya beranggotakan Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani, membahas persiapan pengadaan Chromebook sebagai dasar digitalisasi sekolah.

Setelah dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 19 Oktober 2019—yang kemudian berubah menjadi Kemendikbudristek pada 2021—Nadiem menunjuk Jurist Tan sebagai staf khusus sejak Januari 2020 hingga Oktober 2024. Jurist bersama Fiona Handayani memimpin rapat dan koordinasi teknis terkait pengadaan TIK, termasuk menghubungi konsultan teknologi Ibrahim Arief untuk membantu implementasi Chromebook.

Pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan dengan pihak Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Selanjutnya, rapat daring melalui Zoom digelar untuk memastikan pengadaan TIK diarahkan pada sistem operasi Chrome, meski staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan resmi dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat tertutup daring dengan sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kepala Badan Litbang. Dalam rapat tersebut, Nadiem mewajibkan peserta rapat menggunakan headset untuk membahas pengadaan alat TIK berupa Chromebook, meski pengadaan resmi belum dimulai.

Sebelum Nadiem, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menolak surat dari Google karena uji coba Chromebook pada 2019 gagal, khususnya di sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, Nadiem menindaklanjuti surat serupa awal 2020 dan mendorong agar Chromebook tetap digunakan.

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, termasuk Mulatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, yang ditetapkan tersangka pada 15 Juli 2025. Saat diumumkan sebagai tersangka, Nadiem tampak mengenakan rompi merah muda, menandai kasus ini sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam dekade terakhir. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News