Tamansari — Majalahnusantara.id – Pemerintah Kecamatan Tamansari menggelar kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) pada Rabu (7/1/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tamansari dan dihadiri oleh Sekretaris Camat (Sekcam), para kepala desa se-Kecamatan Tamansari, unsur Satpol PP, perwakilan partai politik, Dinas Perhubungan, KNPI, serta tamu undangan lainnya.
Pra Musrenbang ini digelar sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah, guna menampung aspirasi dan usulan prioritas dari desa sebelum dibahas pada Musrenbang tingkat kecamatan.
Namun, sangat disayangkan, usai kegiatan berlangsung, Sekcam Tamansari tidak memberikan keterangan kepada awak media. Sekcam diketahui langsung meninggalkan lokasi acara, sehingga sejumlah jurnalis yang telah menunggu tidak mendapatkan informasi resmi terkait hasil maupun substansi kegiatan Pra Musrenbang tersebut.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan awak media.
Pasalnya, kegiatan Musrenbang merupakan forum publik yang bersumber dari anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga seharusnya dapat diakses informasinya oleh publik melalui media.
Secara regulasi, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan peran pers sebagai sarana kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Tamansari belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan Sekcam tidak memberikan keterangan kepada awak media. Awak media berharap ke depan pihak kecamatan dapat lebih terbuka dan kooperatif, demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik. ( Ade)