Tangerang, MajalahNusantara.id — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto resmi menandatangani Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Merah Putih. Regulasi ini ditargetkan berlaku sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
“Begitu pesawat dari Nabire mendarat, saya langsung menandatangani Permendes ini di bandara. Ini kado kemerdekaan untuk seluruh desa di Indonesia,” ujar Yandri di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/8/2025).
Permendes ini menjadi pedoman teknis bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih yang ingin mengajukan pinjaman modal usaha ke Bank-bank Himbara. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut Yandri, dokumen tersebut mengatur secara rinci prosedur pengajuan—mulai dari format proposal, besaran pembiayaan, hingga pihak yang berwenang memberikan persetujuan. “Kalau mau buka bisnis pupuk, LPG, atau sembako, semuanya ada panduan detailnya di Permendes,” tegasnya.
Selain memberi kepastian hukum, Permendes ini juga dirancang untuk menjamin transparansi dan keamanan proses pembiayaan. Skema pengembalian pinjaman diatur dengan sistem bagi hasil keuntungan yang dikelola langsung oleh Koperasi Merah Putih.
“Harapannya, Kopdes bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa, mempermudah akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha warga,” tambahnya.
Meski telah ditandatangani, regulasi ini masih menunggu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum diundangkan. Yandri optimistis proses tersebut tuntas sebelum perayaan Kemerdekaan RI ke-80.
“Kalau sudah resmi, seluruh Kopdes yang berbadan hukum akan punya pegangan jelas untuk menjalankan usaha dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya. *** (sap)



 
