spot_img
BerandaNasionalMendes Yandri: Permendes 10/2025 Berlaku, Kades Jadi Penentu Arah Pendanaan Kopdes Merah...

Mendes Yandri: Permendes 10/2025 Berlaku, Kades Jadi Penentu Arah Pendanaan Kopdes Merah Putih

Jakarta, MajalahNusantara.id — Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 yang mempertegas peran kepala desa sebagai pengambil keputusan utama dalam pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Aturan ini resmi diundangkan pada 12 Agustus 2025, menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Menteri Desa PDT, Yandri Susanto mengatakan, penyusunan Permendes dilakukan secara cepat namun tetap melalui harmonisasi lintas kementerian. “Begitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 keluar, kami langsung bekerja bersama Pak Wakil Menteri dan jajaran Eselon I. Semua proses disinergikan dengan kementerian terkait,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Pembahasan regulasi melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Sekretariat Negara. Permendes 10/2025 kini menjadi dasar hukum persetujuan pembiayaan Kopdes Merah Putih, terutama yang bersumber dari dana desa, dengan prinsip musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam beleid ini, kepala desa diamanatkan memegang tiga tugas utama:

  1. Menelaah proposal bisnis Kopdes secara cermat, termasuk melibatkan penilaian independen bila perlu.
  2. Mengawal pembayaran kewajiban pinjaman—pokok, bunga, margin, maupun selisih pinjaman—sesuai jadwal.
  3. Memberikan surat kuasa penyaluran dana desa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) jika dana desa tidak mencukupi.

Selain itu, Kopdes Merah Putih wajib menyetor imbal jasa minimal 20 persen dari laba bersih setiap tahun kepada pemerintah desa. Dana ini dicatat sebagai pendapatan sah APBDes dan diumumkan dalam rapat anggota tahunan. “Imbal jasa ini bisa menopang berbagai program desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan kualitas SDM,” kata Yandri.

Bidang usaha Kopdes yang dapat dibiayai cukup luas, meliputi operasional kantor, penyediaan sembako, layanan kesehatan desa seperti klinik dan apotek, pergudangan, logistik, hingga simpan pinjam. Pemerintah berharap keberadaan Permendes 10/2025 akan mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia, mendorong ekonomi berbasis gotong royong, dan memperkuat kemandirian desa dari akar rumput.

Acara peluncuran dihadiri Wakil Menteri Ahmad Riza Patria, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Teguh, serta jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kemendes PDT. ***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News