spot_img
BerandaNasionalKemenP2MI Gandeng Asosiasi Penempatan untuk Reformasi Menyeluruh Pelindungan Pekerja Migran

KemenP2MI Gandeng Asosiasi Penempatan untuk Reformasi Menyeluruh Pelindungan Pekerja Migran

Jakarta, MajalahNusantara.id — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memperkuat kerja sama strategis dengan asosiasi perusahaan penempatan tenaga kerja untuk mempercepat reformasi tata kelola dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Upaya ini menjadi langkah konkret dalam memastikan pekerja migran terlindungi secara menyeluruh, dari tahap pra-penempatan hingga purna kerja.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, didampingi Wakil Menteri II Dzulfikar Ahmad Tawalla, menerima audiensi dari tiga asosiasi utama di bidang penempatan tenaga kerja: ASPATAKI, HIMSATAKI, dan DPP Perisai, di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi penting bagi pemerintah dan pelaku usaha penempatan dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelindungan PMI.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dua arahan strategis — meningkatkan kualitas pelindungan pekerja migran dan memperkuat daya saing sumber daya manusia Indonesia agar bisa naik kelas menjadi tenaga kerja menengah hingga tinggi,” ujar Mukhtarudin.

Menurutnya, visi tersebut menegaskan bahwa pelindungan PMI tidak bisa dilepaskan dari penguatan kualitas tenaga kerja nasional. Oleh karena itu, KemenP2MI kini memprioritaskan program pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan karakter calon pekerja migran.

“Pelindungan itu harus menyeluruh, tidak berhenti di tahap penempatan. Kita pastikan keberlanjutan pelindungan mulai dari persiapan keberangkatan, masa bekerja, hingga saat mereka kembali ke tanah air,” tegasnya.

Mukhtarudin juga mengungkapkan, KemenP2MI tengah berkoordinasi dengan DPR RI dan enam kementerian terkait untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Revisi ini diharapkan memperkuat dasar hukum, memperjelas peran antar-lembaga, serta mengatasi tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghambat efektivitas pelindungan PMI.

“Pelindungan pekerja migran bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga daerah dan dunia usaha. Sinergi multipihak menjadi kunci untuk membangun sistem pelindungan yang tangguh dan berkeadilan,” tambahnya.

Ketua Umum ASPATAKI, Saiful Masud, menilai peningkatan kapasitas calon pekerja migran merupakan tantangan utama yang perlu segera diatasi. “Masih banyak calon PMI yang belum memiliki keterampilan memadai. Pelatihan dan sertifikasi harus diperluas agar mereka bisa bersaing dan bekerja secara profesional di luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan HIMSATAKI, Amri Piliang, menekankan pentingnya pemberantasan keberangkatan non-prosedural yang kerap menjadi sumber permasalahan pelindungan pekerja migran. “Setiap pekerja migran harus berangkat secara legal dan dilengkapi dokumen resmi. Penanganan kasus non-prosedural tidak bisa hanya dibebankan kepada KemenP2MI, tetapi harus lintas kementerian,” kata Amri.

Wakil Menteri II KemenP2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla menambahkan, pihaknya tengah memperkuat peran perwakilan Indonesia di luar negeri, khususnya Atase Tenaga Kerja. “Peran Atase akan diperluas agar lebih proaktif dalam memantau, mendampingi, dan melindungi pekerja migran di negara penempatan,” ujarnya.

Selain itu, Dzulfikar menyampaikan bahwa KemenP2MI tengah mempercepat integrasi sistem digital pelindungan dan penempatan PMI. Sistem tersebut akan menghubungkan data antar-instansi secara real time untuk memastikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga instrumen pengawasan yang efektif agar tidak ada lagi celah bagi praktik ilegal dalam proses penempatan,” jelasnya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News