BerandaNasionalKades Arahkan Konfirmasi ke Pengembang, Nomor Wartawan Diblokir; DPU–DPKPP Telusuri Status Lahan...

Kades Arahkan Konfirmasi ke Pengembang, Nomor Wartawan Diblokir; DPU–DPKPP Telusuri Status Lahan RW 07 Parakan Ciomas

Ciomas – Majalahnusantara.id – Kamis 5/3/2026 – Polemik pemagaran jalan lingkungan di RW 07, Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, semakin mengundang sorotan publik. Pengembang KBRI mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari kawasan proyeknya dan memasang pagar beton permanen yang menutup akses warga.
Jalan itu sebelumnya disebut-sebut dibangun menggunakan dana desa dan telah lama difungsikan sebagai akses lingkungan.

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai status lahan, Kepala Desa Parakan, Itoh Masitoh, justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pihak pengembang.
Silakan konfirmasi ke pengembang,” ujar Itoh singkat saat dihubungi.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah desa semestinya memiliki data dan arsip terkait status aset wilayahnya, termasuk apakah lahan tersebut merupakan aset desa, aset negara, atau tanah warga yang telah dibeli pengembang.
Tak lama setelah komunikasi tersebut, nomor WhatsApp wartawan yang meminta klarifikasi dilaporkan diblokir oleh kepala desa.
Sikap tertutup ini dinilai kontraproduktif di tengah tuntutan transparansi publik atas persoalan yang menyangkut fasilitas lingkungan.
Upaya Konfirmasi ke Pengembang Tak Direspons
Upaya konfirmasi kepada pihak pengembang KBRI juga tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan untuk menanyakan dasar hukum klaim lahan dan pembangunan pagar beton tidak mendapatkan jawaban
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang terkait dokumen kepemilikan maupun izin pemagaran yang dilakukan.

DPU Temukan Dugaan Pelanggaran di Sempadan Irigasi
Dalam peninjauan lapangan pada 24 Februari 2026, staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bagian irigasi menemukan adanya tembok yang berdiri di atas benteng saluran irigasi.
Menurut keterangan staf teknis DPU, sempadan irigasi merupakan area yang harus steril dari bangunan permanen karena berkaitan langsung dengan fungsi pemeliharaan dan keamanan infrastruktur.
“Bangunan di atas benteng saluran berpotensi mengganggu fungsi irigasi dan menyulitkan perawatan. Secara teknis itu tidak dibenarkan jika tanpa izin,” ujar salah satu staf DPU.
Jika terbukti melanggar dan mengakibatkan gangguan fungsi prasarana air, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang merusak atau mengubah fungsi infrastruktur sumber daya air.
DPKPP Dalami Legalitas dan Tata Ruang
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tengah menelusuri dokumen pertanahan serta kesesuaian tata ruang lokasi tersebut.
DPKPP akan mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen site plan, izin pemanfaatan ruang, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik pengembang. Jika ditemukan ketidaksesuaian, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis hingga rekomendasi pembongkaran.
Transparansi Dipertanyakan
Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga menyentuh aspek transparansi pemerintahan desa dan kepastian hukum tata ruang. Warga RW 07 kini menunggu hasil kajian resmi dari dinas terkait serta penjelasan terbuka dari pemerintah desa dan pengembang.
Penutupan akses lingkungan tanpa kejelasan status hukum dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera dituntaskan secara terbuka dan akuntabel.(ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News