Medan, MajalahNusantara.id — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti rendahnya tingkat serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di Sumatera Utara. Hingga pertengahan September 2025, realisasi anggaran tercatat belum mencapai target ideal, bahkan DAK Fisik yang krusial bagi pembangunan dasar baru terserap 12 persen.
Kunjungan kerja pengawasan ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang berlangsung Senin (22/9/2025) dipimpin Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Hj. Elviana. Ia menegaskan pengawasan ini merupakan wujud tanggung jawab konstitusional DPD untuk memastikan setiap rupiah dari APBN benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin pengawasan hanya sebatas laporan tertulis. Kami turun langsung ke daerah agar dana transfer pusat tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan oleh rakyat,” kata Elviana.
Berdasarkan laporan BPKP, total Transfer ke Daerah (TKD) Sumut tahun anggaran 2025 mencapai Rp40,7 triliun. Namun realisasi per 16 September baru 64 persen, tertinggal dari target pro rata 70 persen. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan penumpukan belanja di akhir tahun yang berisiko menurunkan kualitas proyek.
Sementara itu, indikator sosial ekonomi menunjukkan capaian beragam. Di bidang pendidikan dan kesehatan, tren perbaikan cukup terlihat—angka partisipasi sekolah meningkat, harapan hidup bertambah, sementara angka kematian ibu dan bayi menurun. Tetapi sektor infrastruktur justru melemah, dengan berkurangnya persentase jalan dalam kondisi mantap akibat keterlambatan pemeliharaan.
BPKP Sumut menemukan sejumlah persoalan teknis, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, item kontrak di luar rencana, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan yang belum dimanfaatkan karena tertunda serah terima. Dana BOS juga ditemukan tidak seluruhnya digunakan sesuai kebutuhan lapangan.
Anggota DPD asal Sumut, KH Muhammad Nuh menilai masalah ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan kedisiplinan dalam melaporkan outcome oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Target efisiensi belanja perjalanan dinas 50 persen sesuai Inpres 1/2025, di Sumut baru tercapai 44 persen. Artinya masih ada ruang besar untuk perbaikan efisiensi,” ujarnya.
Kebijakan efisiensi APBN 2025 yang memangkas Rp50 triliun dari alokasi nasional turut berdampak pada sejumlah daerah di Sumut. Beberapa proyek, termasuk rekonstruksi jalan dan pembangunan jaringan irigasi di Nias Barat, harus disesuaikan ulang. Tanpa perencanaan adaptif, pemangkasan ini berpotensi memperlebar kesenjangan layanan publik antarwilayah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPKP merekomendasikan penguatan tata kelola TKD melalui regulasi daerah yang lebih tegas, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Selain itu, koordinasi dengan Inspektorat Daerah harus diperkuat agar pengawasan tidak tumpang tindih dan temuan dapat segera ditindaklanjuti.
Elviana menegaskan, seluruh hasil pengawasan akan dirangkum dalam laporan resmi DPD RI untuk disampaikan ke DPR dan pemerintah pusat. “Laporan ini akan menjadi bahan penajaman kebijakan fiskal dan penguatan tata kelola transfer ke daerah. Tujuannya jelas: memastikan APBN benar-benar bekerja untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur rakyat,” katanya. ***



