Kota Bogor – Majalahnusantara.id – Pemerintah Kota Bogor melalui Bappenda Kota Bogor berkolaborasi dengan Samsat Kota Bogor menggelar Pekan Panutan Pajak Bogor 2026 di Plaza Balai Kota Bogor, Rabu (4/3/2026).
Program ini menjadi strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mengusung slogan “Bersama Taat, Bersama Hebat, Bersama Patuh, dan Bersama Tumbuh”, kegiatan ini menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Di antaranya diskon PBB sebesar 20 persen pada awal tahun 2026, layanan pembayaran pajak di tempat, pemeriksaan PKB, Operasi Sisir (Opsir) secara door-to-door, hingga sinkronisasi data pajak berbasis digital.
Program diskon PBB 20 persen tersebut diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya sekaligus meningkatkan realisasi PAD Kota Bogor secara signifikan.
ASN Diminta Jadi Teladan
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak sebelum mengajak masyarakat untuk taat.
Menurutnya, integritas ASN tercermin dari kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, baik PBB maupun PKB.
“ASN dituntut untuk disiplin dan memberikan teladan. Kalau kita ingin menggenjot penerimaan sektor perpajakan, tentu harus diawali oleh kita, ASN dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Itulah mengapa disebut Pekan Panutan,” ujar Dedie.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Bappenda dan Samsat, masih terdapat oknum pegawai yang belum sepenuhnya patuh dalam pembayaran PKB maupun PBB.
“Jangan mengharapkan masyarakat tepat waktu membayar pajak kalau kita sendiri belum taat. Hari ini saya bersama Ketua DPRD sudah lebih dulu membayarkan PBB sebagai stimulan bagi yang lain,” tambahnya.
Perkuat Digitalisasi dan Sinkronisasi Data
Dalam rangka meningkatkan akurasi dan transparansi penerimaan pajak, Pemkot Bogor juga memperkuat sinkronisasi data bersama Kantor ATR/BPN melalui pemanfaatan peta digital.
Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian data pertanahan dan perpajakan, memantau perubahan fisik bangunan secara real-time, serta menjaga validitas tagihan PBB-P2.
Dengan sistem berbasis digital, pemerintah dapat mendeteksi perubahan kepemilikan tanah dan bangunan yang berdampak pada penyesuaian nilai pajak secara lebih cepat dan akurat.
Tak hanya mengedepankan imbauan, Pemkot Bogor juga melakukan langkah konkret seperti pemasangan plang pengawasan, sosialisasi tarif retribusi terbaru, pendekatan persuasif melalui Opsir, serta edukasi pajak kepada masyarakat.
Melalui Pekan Panutan Pajak 2026, masyarakat diimbau memanfaatkan kemudahan layanan dan insentif diskon PBB 20 persen yang diberikan pada awal tahun. Pemerintah berharap optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan warga Kota Bogor.(Ade)