CIBINONG, MAJALAHNUSANTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (28/11). Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut berperan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban umum, serta menjamin pemenuhan hak seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, jajaran pimpinan DPRD, Dandim 0621, Kapolres Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah.
Adapun tiga Raperda yang disetujui meliputi:
1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, penataan ulang susunan perangkat daerah penting untuk memastikan struktur organisasi pemerintah daerah tetap sesuai kebutuhan pembangunan serta sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. Menurutnya, perangkat daerah harus semakin ramping, efisien, namun tetap produktif dalam memberikan pelayanan publik.
“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. Dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” ujar Rudy.
Rudy juga menekankan bahwa Raperda mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menjadi perhatian utama karena menyangkut keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga dalam kehidupan sehari-hari.(Red)



