spot_img
BerandaNasionalKawal Transparansi Kopdes Merah Putih, Kemendes PDT Siapkan Tenaga Pendamping Profesional

Kawal Transparansi Kopdes Merah Putih, Kemendes PDT Siapkan Tenaga Pendamping Profesional

Jakarta, MajalahNusantara.id — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menegaskan pentingnya menjaga transparansi dalam pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang kini mulai digulirkan pemerintah sebagai strategi memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Menurut Yandri, Kopdes Merah Putih tidak boleh hanya menjadi simbol kelembagaan, tetapi harus benar-benar menjadi wadah yang menggerakkan roda ekonomi masyarakat desa. Untuk itu, keberadaan pendamping desa dinilai sangat menentukan.

“Pendamping desa memiliki tugas ganda. Mereka tidak hanya membantu pembentukan koperasi, tetapi juga memastikan setiap tahap pengelolaan berjalan transparan, mulai dari anggaran, pembiayaan, hingga operasional usaha,” kata Yandri saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Mantan Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan, Kemendes PDT sudah menyiapkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang akan mendukung pemerintah desa, baik dalam penganggaran Dana Desa, pengumpulan data, hingga mendampingi aktivitas harian koperasi.

Ia menekankan, pendamping desa juga berperan sebagai jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat, terutama dalam proses persetujuan pembiayaan maupun penggunaan dana koperasi. Bahkan, ketika terjadi kendala seperti tunggakan pembayaran pinjaman, pendamping diharapkan hadir memberikan solusi.

“Di lapangan, pendamping desa tidak hanya mengawasi, tetapi juga ikut mendampingi secara langsung kegiatan usaha Kopdes. Mereka harus mampu meningkatkan kapasitas masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan bisnisnya,” tegas Yandri.

Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa kepala desa tetap berwenang memberikan persetujuan pembiayaan, namun keputusan tersebut wajib melewati mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Proses ini dianggap penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Yandri juga mengingatkan agar pendamping desa terlibat aktif sejak awal, mulai dari penyusunan struktur organisasi, pengamanan modal awal, hingga penyusunan program kerja Kopdes. Menurutnya, fondasi kelembagaan yang kuat menjadi kunci keberlangsungan koperasi.

“Transparansi dan musyawarah adalah roh dari koperasi. Kalau itu terjaga, Kopdes Merah Putih akan tumbuh menjadi motor ekonomi desa dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjaman informal,” pungkasnya.

Dalam Rakortas tersebut, Yandri didampingi Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nugroho Setijo Nagoro, serta Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Samsul Widodo. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News