BOGOR || Majalahnusantara.id – Persidangan perkara perdata sengketa kepemilikan lahan milik ahli waris almarhum H. Sumir dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2026/PN Bogor di Pengadilan Negeri Bogor kembali mengalami penundaan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026) tersebut belum dapat dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Dalam persidangan kali ini, agenda yang semula dijadwalkan meliputi pemeriksaan saksi, pengajuan alat bukti, serta penyampaian replik. Namun, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada waktu yang telah ditentukan.
Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Bahu Aba, Firmansyah, S.H. dan Hendry Evan, S.H., yang diwakili langsung oleh Hendry Evan, S.H. bersama rekannya Ubaydillah, menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim meskipun seluruh persiapan untuk agenda persidangan telah dilakukan.
“Kami bersama tim sebenarnya sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan persidangan untuk agenda hari ini, termasuk menghadirkan saksi dan menyiapkan alat bukti yang diperlukan. Namun karena adanya penundaan yang ditetapkan oleh pengadilan, kami menghormati keputusan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 23 Juni 2026,” ujar Hendry Evan usai mengikuti persidangan.
Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa pada sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi tambahan serta bukti-bukti baru yang dinilai dapat memperkuat argumentasi hukum dan dalil gugatan yang diajukan demi memperjuangkan hak-hak para ahli waris almarhum H. Sumir.
“Kami akan membawa saksi-saksi baru dan alat bukti tambahan untuk memperkuat posisi hukum klien kami. Semua itu akan kami sampaikan padapersidangan lanjutan nanti,” tambahnya.
Perkara perdata ini berkaitan dengan sengketa hak kepemilikan atas sebidang tanah yang diklaim oleh para ahli waris almarhum H. Sumir. Hingga saat ini, proses pemeriksaan perkara masih berlangsung dan belum memasuki tahap pembuktian akhir. Putusan terkait sengketa tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan fakta-fakta persidangan serta pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan penyampaian alat bukti dari para pihak yang berperkara.(Ade)