BOGOR || Majalahnusantara.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui desa-desa di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan.
Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat itu diduga masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari besarnya biaya yang dibebankan kepada warga hingga lambannya proses penerbitan sertifikat.
Wakil Ketua II LSM BARAK Indonesia Kabupaten Bogor, Adi Chandra, mengungkapkan bahwa sekitar empat hingga lima bulan lalu pihaknya telah menyampaikan sejumlah laporan masyarakat kepada ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait pelaksanaan program PTSL di beberapa desa.
Menurutnya, LSM BARAK Indonesia menerima pengaduan dari warga yang mengaku diminta biaya mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta untuk mengikuti program PTSL. Selain itu, terdapat pula warga yang mengaku telah menunggu selama dua hingga tiga tahun, namun sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga selesai diterbitkan.




