BerandaNasionalPTSL Kabupaten Bogor Disorot, LSM BARAK Indonesia Ungkap Dugaan Pungli dan Keterlibatan...

PTSL Kabupaten Bogor Disorot, LSM BARAK Indonesia Ungkap Dugaan Pungli dan Keterlibatan Sejumlah Oknum

BOGOR || Majalahnusantara.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui desa-desa di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan.
Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat itu diduga masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari besarnya biaya yang dibebankan kepada warga hingga lambannya proses penerbitan sertifikat.
Wakil Ketua II LSM BARAK Indonesia Kabupaten Bogor, Adi Chandra, mengungkapkan bahwa sekitar empat hingga lima bulan lalu pihaknya telah menyampaikan sejumlah laporan masyarakat kepada ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait pelaksanaan program PTSL di beberapa desa.
Menurutnya, LSM BARAK Indonesia menerima pengaduan dari warga yang mengaku diminta biaya mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta untuk mengikuti program PTSL. Selain itu, terdapat pula warga yang mengaku telah menunggu selama dua hingga tiga tahun, namun sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga selesai diterbitkan.

Berdasarkan laporan warga Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Mereka mempertanyakan besaran biaya yang diminta dan lambannya proses penerbitan sertifikat.Bahkan ada yang sudah menunggu bertahun-tahun tetapi belum mendapatkan kepastian,” ujar Adi Chandra, Rabu (10/6/2026).
Dari hasil pendampingan dan penelusuran awal yang dilakukan LSM BARAK Indonesia, muncul dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum dalam proses pelaksanaan program tersebut. Dugaan itu mengarah kepada oknum RT, oknum perangkat desa, hingga oknum yang berkaitan dengan proses administrasi program PTSL.
Kami menduga ada keterlibatan oknum RT, pihak desa, dan bahkan oknum yang berkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan.
Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan oleh pihak berwenang,” kata Adi.
LSM BARAK Indonesia menilai berbagai laporan masyarakat tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Namun hingga saat ini, pihaknya menilai respons yang diberikan belum sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan kepastian penyelesaian.
“Kami meminta ATR/BPN Kabupaten Bogor segera bertindak dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap program pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adi Chandra menegaskan bahwa LSM BARAK Indonesia tidak akan berhenti mengawal persoalan ini sampai seluruh permasalahan yang dikeluhkan masyarakat mendapatkan kejelasan.
“Kami akan terus menyoroti program PTSL ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya dan setiap dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang-benderang,” ujarnya.
Menurutnya, apabila tidak terdapat langkah konkret dalam penanganan berbagai aduan tersebut, LSM BARAK Indonesia akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menyampaikan laporan kepada Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Selain itu, dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program PTSL yang ditemukan berdasarkan laporan masyarakat juga akan didorong untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya indikasi pungli maupun penyalahgunaan kewenangan, maka dugaan tersebut akan kami limpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Adi Chandra.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait berbagai laporan dan dugaan yang disampaikan LSM BARAK Indonesia. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Bogor.
Sebagai program strategis nasional, PTSL diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan menjadi faktor penting agar tujuan program tersebut tidak tercoreng oleh dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.(Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News