BerandaHukumKING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang,...

KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang, Sebut Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat

BOGOR || Majalahnusantara.id – Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), Adv. H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal luas dengan julukan “KING JABAR”, angkat bicara terkait Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PID/2026/PT DPS tanggal 3 Juni 2026 yang memperberat hukuman terhadap Advokat Senior dan Kurator, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman Dr. Togar Situmorang dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan penggelapan. Putusan tersebut menuai perhatian berbagai kalangan, termasuk komunitas advokat dan pemerhati hukum yang menilai perkara ini memiliki dampak luas terhadap profesi advokat di Indonesia.
Menurut H. Sukarman atau yang akrab disapa KING JABAR, putusan tersebut mengandung sejumlah persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian publik dan para pemangku kepentingan di bidang hukum.
“Kami menilai putusan ini mengandung cacat logika yuridis yang serius, mengabaikan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, serta berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi profesi advokat di Indonesia. Jika seorang advokat dapat dipidana hanya karena tidak mampu memenuhi ekspektasi hasil yang diinginkan klien, padahal seluruh proses profesional telah dijalankan, maka hal ini menjadi ancaman bagi masa depan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.
KING JABAR menyoroti sejumlah poin penting yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius. Salah satunya adalah adanya inkonsistensi dalam pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding. Ia menilai terdapat kontradiksi ketika Pengadilan Tinggi menyatakan pertimbangan Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar, namun di saat yang sama justru memperberat hukuman tanpa argumentasi baru yang kuat dan mendasar.
“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi logika hukum dalam putusan tersebut. Kepastian hukum harus dijaga agar masyarakat memperoleh rasa keadilan yang utuh,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya pengaburan batas antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, Dr. Togar telah menjalankan berbagai langkah hukum secara nyata dan profesional, termasuk membuat sejumlah laporan polisi, mengajukan gugatan perdata, serta melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Dalam praktik hukum, kegagalan mencapai hasil akhir yang diharapkan klien tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Risiko profesional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesi advokat. Oleh karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara wanprestasi dan unsur niat jahat yang menjadi elemen utama dalam tindak pidana penipuan,” katanya.
Lebih lanjut, KING JABAR juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap aspek hak konstitusional terdakwa dalam proses persidangan. Ia menilai penolakan terhadap permohonan pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap penting oleh pihak pembela berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya prinsip fair trial dan due process of law.
Menurutnya, hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dianggap dapat memberikan keterangan relevan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan proses hukum.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti perjalanan proses penyidikan perkara tersebut yang sebelumnya sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Polri karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup. Namun kemudian perkara tersebut kembali dibuka dan berlanjut hingga proses persidangan.
“Hal ini menjadi perhatian karena masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam setiap tahapan penegakan hukum. Transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.
KING JABAR menegaskan bahwa kasus yang menimpa Dr. Togar Situmorang bukan hanya menyangkut kepentingan individu semata, tetapi juga menyentuh martabat dan independensi profesi advokat secara keseluruhan.
“Apabila seorang advokat yang telah bekerja keras, mengeluarkan biaya operasional, serta menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dapat dipidana karena hasil akhir yang tidak sesuai harapan klien, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi para advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap masyarakat,” ujarnya.
Sebagai sesama advokat, ia menyampaikan harapan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dapat menelaah perkara ini secara objektif melalui upaya hukum kasasi yang akan ditempuh. Menurutnya, aspek kemanusiaan, keadilan substantif, dan perlindungan terhadap profesi advokat juga perlu menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.
Kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, KING JABAR berharap agar dapat memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, serta bebas dari berbagai bentuk intervensi yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk tetap bersatu dan menjaga marwah profesi. Menurutnya, solidaritas profesi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap advokat dapat menjalankan tugasnya secara bebas, independen, dan tanpa rasa takut selama tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi.
“Kepada masyarakat, kami juga ingin menyampaikan bahwa advokat bukanlah pihak yang dapat menjamin kemenangan dalam suatu perkara. Yang dapat dijanjikan adalah upaya maksimal, profesionalitas, integritas, dan perjuangan hukum yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penilaian terhadap profesi advokat hendaknya dilakukan secara proporsional berdasarkan proses dan kerja profesional yang telah dijalankan,” pungkasnya.
LPKSM PATROLI bersama berbagai elemen masyarakat sipil, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia serta membuka ruang dialog publik guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap profesi hukum dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Perjuangan mencari keadilan tidak hanya untuk Dr. Togar Situmorang, tetapi juga untuk menjaga masa depan profesi advokat dan sistem penegakan hukum Indonesia yang berintegritas, independen, dan berpihak pada kebenaran,” tutup KING JABAR.(Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News