KOTA BOGOR || MAJALAHNUSANTARA.ID — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor versi Maryati Dona Hasanah diterpa polemik terkait dugaan manipulasi dokumen organisasi dan dualisme Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
Polemik tersebut mencuat setelah ditemukan dua dokumen SK dengan nomor, tanggal, serta penandatangan yang sama, namun memiliki perbedaan signifikan pada jumlah nama pengurus yang tercantum.
Dugaan itu diungkap salah satu anggota Kadin Kota Bogor, H. Deni Irawan. Ia mengaku menemukan dua dokumen bernomor SK 08 DP 2025 yang dinilai janggal karena memiliki substansi berbeda.
Menurut Deni, SK versi pertama hanya memuat 12 nama pengurus dan diduga menjadi dokumen resmi yang dilaporkan kepada Kadin Jawa Barat serta Kadin Indonesia.
Sementara itu, SK versi kedua mencantumkan 56 nama pengurus, termasuk dirinya.
“Meski nomor dan tanggal suratnya sama, isi kedua dokumen berbeda jauh. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi tata kelola organisasi,” kata Deni kepada wartawan.
Ia menduga SK dengan jumlah pengurus lebih banyak digunakan dalam berbagai audiensi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, mulai dari Wali Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota hingga Ketua DPRD Kota Bogor.
“Ini diduga merupakan bentuk manipulasi administrasi yang terstruktur. SK berisi 56 nama itu diduga dipakai untuk membangun legitimasi dan relasi dengan pejabat daerah, sementara di tingkat internal Kadin Provinsi maupun Pusat justru hanya diakui 12 nama,” ujarnya.
Deni juga menuding adanya penyalahgunaan kewenangan di internal organisasi. Ia mengaku dikeluarkan secara sepihak dari grup koordinasi WhatsApp kepengurusan tanpa mekanisme organisasi maupun surat resmi.
Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran dirinya kerap mempertanyakan transparansi keuangan dan program kerja organisasi.
Selain itu, Deni menilai arah organisasi Kadin Kota Bogor saat ini mulai bergeser dari visi pengembangan ekonomi daerah dan lebih berorientasi pada kepentingan proyek tertentu.
Ia turut menyoroti penggunaan atribut organisasi dalam kerja sama pembangunan SPBG di kawasan Cibalagung, Bogor Timur, yang disebut melibatkan Polresta Bogor Kota.
“Permasalahan legalitas ganda ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menyeret institusi pemerintah daerah dalam administrasi yang diduga cacat hukum,” katanya.
Sementara itu, pihak yang mengaku dirugikan melalui kuasa hukumnya, Tofan, menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi terbuka kepada Ketua Kadin Kota Bogor, Maryati Dona Hasanah.
Menurut Tofan, somasi tersebut bertujuan meminta klarifikasi resmi terkait keabsahan dua SK yang beredar, termasuk dasar hukum penerbitannya.
“Kami akan meminta penjelasan secara terbuka mengenai SK mana yang sah dan apa dasar penerbitan dua dokumen dengan nomor yang sama tetapi isi berbeda,” ujar Tofan.
Ia menegaskan, apabila somasi tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi administrasi.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(Ade)