TAMANSARI || Majalahnusantara.id- Pemerintah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor angkat bicara terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan yang dilakukan PT Prima Mustika Candra (PMC), yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Senin, (18/5/2026).
Camat Tamansari, Yudi Hartono. SE. S.IP, menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan PT PMC masih memiliki dasar legalitas yang sah karena perusahaan tersebut masih mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlaku hingga tahun 2027.
“Selama dokumen legalitas itu belum dicabut, maka statusnya masih berlaku secara hukum,” ujar Yudi Hartono.
Yudi mengatakan, apabila masih ada masyarakat yang meragukan legalitas perusahaan, maka persoalan tersebut sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum agar penyelesaian dilakukan secara objektif dan tidak memicu konflik berkepanjangan.
“Kalau masih ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau meragukan legalitas perusahaan, silakan menempuh jalur hukum. Itu lebih elegan dan lebih baik untuk semua pihak,” katanya.
Ia memastikan Pemerintah Kecamatan Tamansari siap membantu apabila nantinya diperlukan data maupun keterangan dalam proses hukum ataupun mediasi.
Menurut Yudi, persoalan lahan tersebut memiliki sejarah panjang sejak era penguasaan lahan eks perkebunan pada akhir 1970-an.
Sebagian area disebut telah dikembalikan kepada negara dan didistribusikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.
Ia menjelaskan, lahan sekitar 154 hektare yang kini dikelola PT PMC berasal dari area yang sebelumnya dinyatakan clear and clean sebelum dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan.
“Munculnya 154 hektare itu karena area tersebut sebelumnya dianggap clear untuk dikuasai dan kemudian dialihkan pengelolaannya,” ungkap Yudi Hartono.
Yudi juga mengungkapkan, sebagian wilayah di Desa Tamansari telah memiliki izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Sedangkan untuk wilayah Sukajaya dan Sukaluyu, proses perizinannya masih berjalan,” ucapnya.
Menurutnya, perusahaan juga dinilai cukup kooperatif dalam membangun komunikasi dengan masyarakat sejak beberapa tahun terakhir, termasuk dalam proses pemberian uang kerahiman dan relokasi warga.
Meski demikian, ia meminta perusahaan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat selama proses pengembangan kawasan berlangsung.
“Kepada perusahaan juga saya sampaikan agar tetap menjaga situasi dengan baik, tidak arogan, dan tetap menghormati masyarakat,” tegas Yudi.
Di sisi lain, Yudi menilai investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja di Kabupaten Bogor.
“Dengan adanya pembangunan, ekonomi masyarakat juga bergerak. Ada lapangan kerja dan aktivitas usaha kecil yang ikut hidup. Namun hak-hak masyarakat yang memiliki dasar legalitas juga harus tetap diperhatikan dalam proses pengembangan kawasan tersebut,” pungkasnya. (Ade)