Tamansari || Majalahnusantara.id — PT PMC membantah tudingan melakukan tindakan arogan maupun semena-mena dalam proses pembongkaran bangunan di lahan yang diklaim sebagai aset perusahaan di wilayah Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media dan sejumlah organisasi masyarakat yang digelar di Cafe Langit Teduh, Tamansari, Rabu (13/5/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Ruben selaku Staf Asset Management PT PMC menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan. Menurutnya, sebagian penghuni maupun penggarap lahan hanya mengantongi surat garapan yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah.

Ruben juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dan pihak luar daerah yang membeli lahan garapan secara ilegal untuk pembangunan vila maupun kepentingan usaha pribadi. Ia menilai konflik yang terjadi tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat lokal, melainkan terdapat pihak tertentu yang diduga memprovokasi warga untuk mempertahankan lahan yang diklaim sebagai aset perusahaan.
Sementara itu, Mogen dari tim legal PT PMC menjelaskan bahwa proses penertiban lahan telah dilakukan melalui berbagai tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari mediasi, somasi, hingga penyelesaian melalui jalur pengadilan. Perusahaan juga mengklaim telah menawarkan kompensasi dan relokasi kepada warga terdampak, meski sebagian pihak disebut menolak tawaran tersebut.
“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua dilakukan melalui prosedur hukum, mulai dari mediasi, somasi, hingga gugatan di pengadilan. Jika ada pihak yang merasa memiliki alas hak yang sah, kami persilakan menempuh jalur hukum,” ujar Mogen.




