spot_img
BerandaJakartaKetum BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Sikat Tambang Pasir Laut di Lingga

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Sikat Tambang Pasir Laut di Lingga

JAKARTA, MAJALAHNUSANTARA.ID – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan timah ilegal saat ini belum tuntas. Menurutnya, upaya hukum baru menyentuh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah darat.

“Ke depan, penegakan hukum yang sama akan diterapkan untuk wilayah laut,” ujar Burhanuddin.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas praktik tambang pasir laut ilegal di wilayah Lingga, Kepulauan Riau.

“Tambang pasir laut di Lingga harus segera disikat oleh kejaksaan. Jangan ada lagi permainan mata dalam penegakan hukum kasus pasir laut ini,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa (7/10/2025).

Rahmad menilai, aktivitas tambang pasir laut tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

“Kami mendukung penuh langkah Jaksa Agung dalam penegakan hukum sektor tambang. Tapi penindakan harus menyeluruh, termasuk di laut, agar tidak ada tebang pilih,” ujarnya.

Tambang pasir laut ilegal sudah banyak dilaporkan masyarakat kabaupaten Lingga kepada pihak Aparat Penegak Hukum dan sampai dengan saat ini tidak ada tindakan tegas dari APH terhadap pelaku dan pemain tambang ilegal di kabupaten Lingga

Rahmad Sukendar juga mengingatkan agar kejaksaan di daerah tidak terlibat dalam praktik pembiaran atau kongkalikong dengan pelaku tambang ilegal. “Kejaksaan harus berdiri di depan untuk membela kepentingan rakyat dan menjaga kedaulatan sumber daya alam kita,” pungkasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News