Jakarta, MajalahNusantara.id — Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran Rp2,5 triliun untuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus segera digerakkan sejak awal tahun agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat desa. “Anggaran ini jangan sampai menumpuk di tengah jalan. Sejak awal tahun harus dijalankan sesuai kebutuhan rakyat dan tupoksi kementerian,” kata Lasarus di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Anggaran yang disahkan terdiri atas Program Dukungan Manajemen Rp695,9 miliar dan Program Desa serta Daerah Tertinggal Rp1,8 triliun. Rincian alokasi per unit kerja Eselon I Kemendes PDT meliputi: Sekretariat Jenderal Rp480,6 miliar, Inspektorat Jenderal Rp23,3 miliar, Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rp218,2 miliar, Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Rp348,2 miliar, Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Rp48,2 miliar, Badan Pengembangan dan Informasi Rp68,4 miliar, Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Rp1,3 triliun.
Menurut Lasarus, porsi terbesar untuk pengembangan SDM dan pemberdayaan masyarakat mencerminkan prioritas DPR terhadap peningkatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat agar pembangunan berkelanjutan bisa tercapai.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi V DPR juga menyoroti keberadaan desa-desa yang hingga kini masih berstatus berada di kawasan hutan maupun kawasan lindung. Status itu, menurut DPR, menghambat hak kepemilikan masyarakat serta menimbulkan kerumitan ketika warga mengakses pembiayaan perbankan.
“Kami meminta Kemendes dan Kementerian Transmigrasi segera menuntaskan persoalan desa dalam kawasan hutan. Bagaimana masyarakat bisa hidup tenang dan menjaminkan sertifikat ke bank kalau tanahnya dianggap bukan milik mereka secara hukum?” ujar Lasarus.
Sebagai bagian dari mekanisme kontrol, Komisi V mewajibkan Kemendes PDT beserta seluruh mitra kerja menyerahkan laporan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan secara rinci (satuan tiga). Batas waktu penyampaian dokumen adalah 30 hari setelah UU APBN 2026 disahkan di Paripurna DPR RI. ***



