Semarang, MajalahNusantara.id — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menekankan percepatan digitalisasi dan pemangkasan birokrasi dalam layanan penempatan pekerja migran Indonesia. Hal itu disampaikan saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (6/9/2025).
Dalam dialog bersama petugas verifikator, Karding menyoroti lamanya proses verifikasi dokumen calon pekerja migran, terutama pada program Specified Skilled Worker (SSW). Padahal, menurut petugas, verifikasi seharusnya hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.
“Kalau aslinya bisa cepat, kenapa di lapangan masih banyak keluhan? Artinya ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Karding.
Menurut dia, hambatan pelayanan kerap muncul karena prosedur administrasi yang berulang. Kondisi itu seharusnya bisa dipangkas melalui integrasi data daring antara BP3MI dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Begitu pekerja daftar di BP3MI, datanya harus otomatis terkirim ke Dinas. Tidak perlu bolak-balik bawa berkas. Bahkan kalau perlu, cukup daftar di sini, sementara Dinas menerima laporan secara online,” katanya menegaskan.
Menteri Karding meminta model integrasi data ini segera diwujudkan agar layanan bagi calon pekerja migran lebih cepat, transparan, dan bebas hambatan tambahan. Ia menekankan bahwa tujuan pelayanan adalah mempermudah, bukan memperumit.
“Semua bentuk layanan yang tidak relevan harus dipotong. Kita tidak boleh membuat mekanisme yang justru menghambat proses keberangkatan,” ujarnya. ***



