spot_img
BerandaTNI-POLRIPolda Metro Sebut Kerugian Rp 180 Miliar dan 160 Polisi Terluka Akibat...

Polda Metro Sebut Kerugian Rp 180 Miliar dan 160 Polisi Terluka Akibat Kerusuhan

Jakarta, MajalahNusantara.id — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mencatat kerugian hingga Rp 180 miliar akibat kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. Kerusuhan tersebut juga menyebabkan 160 anggota polisi terluka saat menjalankan tugas pengamanan demonstrasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kerusakan mencakup 3.430 unit peralatan, 108 kendaraan dinas, serta 76 unit fasilitas dan gedung kepolisian. Kerusakan terjadi di markas polres, polsek, polsubsektor, hingga pos polisi lalu lintas. “Beberapa petugas terluka akibat lemparan batu dan bahkan tongkat golf yang dibawa massa aksi,” ujarnya, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis malam, (4/9/2025).

Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait kerusuhan, termasuk satu anak di bawah umur. Para tersangka terbagi dalam dua klaster: enam orang penghasut yang mendorong aksi kekerasan, dan 36 tersangka pelaku perusakan. Ade Ary menegaskan bahwa penghasut mengajak anak-anak menyerang polisi serta menyebarkan tutorial pembuatan bom Molotov yang digunakan untuk merusak fasilitas umum dan kantor polisi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana, menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk memburu aktor intelektual dan penyandang dana kerusuhan. “Kami melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana para perusuh,” ujar Kholis. Dari wawancara dengan para pelaku, kerusuhan dipicu ajakan membuat keributan dan merusak fasilitas umum, termasuk mempengaruhi anak-anak untuk menyerang polisi.

Enam tersangka penghasutan yang telah ditangkap antara lain Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, aktivis Syahdan Husein dari gerakan Gejayan Memanggil, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta dua orang lain berinisial RAP dan FL. Polisi menemukan bukti unggahan media sosial dan grup WhatsApp yang mendorong pelajar ikut demonstrasi dan membagikan cara membuat bom Molotov.

Salah satu unggahan akun @lokataru_foundation memuat informasi posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi 28 Agustus 2025. Polisi menilai konten ini sebagai hasutan karena mendorong anak-anak untuk hadir ke lapangan dan memberi kesan bahwa mereka akan dilindungi saat berunjuk rasa.

Keenam tersangka penghasutan dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka perusakan sebagian sudah ditahan, satu masih DPO, dan satu anak di bawah umur tidak ditahan.

Ade Ary menegaskan keterlibatan anak-anak dalam kerusuhan meningkat akibat pengaruh penghasut. Beberapa pelaku perusakan bahkan pernah ditangkap dalam aksi unjuk rasa sebelumnya. “Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan perusakan dan penghasutan, sekaligus menjaga keselamatan warga dan anggota kepolisian,” ujarnya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News